Polres Purbalingga Ringkus Residivis Kambuhan Curanmor

PURBALINGGA – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurinya sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berinisial DP (39) pekerjaan buruh, alamat Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, mengatakan peristiwa pencurian dilakukan pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira jam 13.00 WIB. TKP ada di garasi rumah korban wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga.

“Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi rumah tanpa dikunci stang, kemudian dibawa kabur dengan cara dituntun,” ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Selasa (28/11/2023).

Mengetahui telah terjadi pencurian korban bernama Ahmad Virgiawan (22) kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Mendapati laporan korban kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menurut Wakapolres, didapati adanya postingan penjualan spare part sepeda motor berupa knalpot di Facebook. Barang yang dijual identik dengan knalpot di sepeda motor korban yang hilang dicuri.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga didapati identitas pelaku. Selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku pada 10 November 2203 di pinggir jalan dekat simpang empat Asrikin,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam bernomor polisi terpasang, R-2560-WA, knalpot merk ROB1 Racing, satu buah ban sepeda motor merk Corsa, satu buah ban sepeda motor merk FDR, sepasang footstep warna silver merk AHM dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.

Saat ditanya, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor. Untuk menghilangkan jejak dan ciri sepeda motor curian, sejumlah spare part dipreteli dan diganti dengan yang lain. Selain itu, spare part pretelan kemudian dijual secara online.

Pelaku juga mengaku sudah dua kali diproses hukum akibat kasus pencurian. Terakhir dia dihukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bojongsari dan menjalani hukuman di Rutan Purbalingga.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Beri komentar :
Share Yuk !