Pria Ditangkap Warga Karena Bawa Kabur Motor, Ternyata Memiliki Gangguan Mental

PURBALINGGA – Peristiwa pencurian sepeda motor di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga telah beredar melalui video di media sosial dan grup WhatsApp. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang berhasil ditangkap oleh belasan warga dan kemudian diamankan oleh Polsek Bojongsari.

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, melalui PS Kasi Humas Iptu Imam Saefudin, menjelaskan kejadian tersebut. Polsek Bojongsari telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial FG (26) yang berasal dari Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Pria tersebut ditangkap oleh warga setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Kejadian tersebut bermula ketika sepeda motor milik Pria Solihanto (19), yang merupakan seorang pekerja di warung makan Padang di daerah tersebut, dicuri oleh FG. Motor tersebut terparkir tanpa dikunci stang. Pemilik warung makan Padang pertama kali mengetahui kejadian tersebut dan segera mengejar pelaku bersama Pria Solihanto. Bersama-sama, mereka berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi parkir sepeda motor tersebut.

“Setelah ditangkap oleh warga, kami mengamankan pelaku di Polsek Bojongsari untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi massa. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan para saksi,” jelas Iptu Imam Saefudin.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor tersebut mengalami kesulitan dalam berkomunikasi. Pihak berwenang kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku menderita gangguan mental. Keluarga pelaku, perangkat desa, dan Bhabinkamtibmas juga turut hadir dalam proses pemeriksaan.

“Diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor ini adalah seorang warga yang mengalami gangguan mental sejak kecil,” ungkap Iptu Imam Saefudin.

Dalam hal ini, Kasi Humas menambahkan bahwa dikarenakan pelaku memiliki gangguan mental, keputusan dilakukan menggunakan restorative justice. Oleh karena kondisi yang dialaminya, proses hukum terhadap pelaku tidak dilanjutkan setelah semua pihak terlibat bertemu di Polsek Bojongsari. Pelaku kemudian diserahkan kepada keluarganya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman tentang kondisi mental seseorang dalam menangani kasus kriminal. Restorative justice menjadi alternatif yang tepat dalam memastikan keadilan sekaligus memberikan perlindungan kepada individu yang menderita gangguan mental.

Beri komentar :
Share Yuk !