Ruag! Ayah di Purbalingga Enam Tahun Rudapaksa Anak Gadisnya Hingga Mengandung

PURBALINGGA – Kasus kejahatan seksual yang mengerikan terungkap di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, justru menjadi pelaku tindakan keji yang tidak dapat diampuni. Polres Purbalingga berhasil menangkap Bono (41), seorang ayah durjana yang telah merudapaksa anak gadisnya selama enam tahun lamanya.

Kasus ini menggemparkan warga setempat, ketika terungkap bahwa Bono telah menyetubuhi anaknya sejak usia gadis itu baru 10 tahun. Tindakan bejat sang ayah berlangsung selama enam tahun, dan tidak ada kata ampun bagi anaknya yang masih di bawah umur.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam keterangan persnya pada Senin, 24 Juli 2023, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat kecurigaan ibu korban yang melihat kondisi fisik anaknya yang sering mengeluh lemas. Setelah diperiksa di rumah sakit, terungkap bahwa sang anak sedang mengandung. Korban mengakui bahwa ayahnya-lah yang telah memperkosa dan membuatnya hamil.

Keluarga korban segera melapor ke polisi setelah mengetahui fakta yang mengerikan ini. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Bono beserta barang bukti yang menguatkan dakwaan tersebut.

Barang bukti yang ditemukan termasuk pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian asusila berlangsung. Selain itu, sebuah tangga yang digunakan tersangka untuk masuk ke kamar korban juga menjadi bagian dari barang bukti yang sah.

Dalam pengakuannya, korban mengungkapkan bahwa aksi bejat ayahnya tersebut dilakukan pada malam hari ketika sang ibu sedang tidur. Awalnya, korban menolak tindakan tersebut, tetapi karena terancam akan dibunuh oleh sang ayah, ia akhirnya terpaksa menuruti perbuatan biadab itu.

“Tersangka masuk ke kamar korban dengan menaiki tangga melalui atap. Saat di kamar, korban diancam akan dibunuh,” ungkap Kompol Donni.

Saat ini, Bono harus mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga, dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana yang dilakukannya dapat menyebabkan Bono dihukum penjara dengan jangka waktu maksimal 15 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap tindakan kejahatan seksual yang mengancam anak-anak. Perlindungan dan pendampingan yang tepat harus diberikan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Semoga hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa.

Beri komentar :
Share Yuk !