UPTD Metrologi Purbalingga Legal Awasi BDKT

PURBALINGGA- UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga tidak hanya melakukan tera dan tera ulang. Namun memiliki kewenangan khusus memeriksa dan menganalisa barang dalam kemasan tertutup (BDKT). Yaitu pada produk atau merk dagang yang ditentukan.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga Budi Setianto SE menjelaskan, pihaknya memiliki PPNS atau penyidik yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
“Kita bisa insidental melakukan pemeriksaan, atau jika diduga ada temuan sesuai laporan masyarakat melalui pelaporan yang procedural. Kami akan datang dan mengecek serta memberikan hasilnya kepada pihak terkait,” katanya, Rabu (7/7).

Meski begitu, saat ini pihaknya masih mengedepankan pembinaan. Hanya saja jika sudah bandel atau membahayakan konsumen, maka bisa ditindak pidanakan. Tahun ini sudah berjalan dan pihaknya sudah mengagendakan sejumah kegiatan. “Muaranya sebenarnya pada perlindungan konsumen,” tegasnya.

Dia mencontohkan, saat ditemukan dalam operasi gabungan atau kegiatan sendiri ada kemasan tidak sesuai aturan, tidak mencantumkan spesifikasi atau kandungan produk dan lainnya, maka bisa diberikan peringatan.

Sementara itu, untuk tera dan tera ulang yang bersentuhan dengan masyarakat banyak seperti di pasar, kecamatan dan desa tahun 2021 tetap berjalan dengan pengaturan dan pembatasan.
Pemkab Purbalingga melalui UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga yang bernaung di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Purbalingga kembali melakukan tera dan tera ulang di semua lini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Sebenarnya proses tera tidak mandek. Namun tidak seperti hari biasa ketika tidak ada pandemi Covid-19. Prinsipnya, jika atas permintaanpun seperti di kantor, harus tetap mematuhi standar protokol kesehatan,” ujarnya. (amr)

Beri komentar :
Share Yuk !