Usai Pesta Miras AF warga Mewek Purbalingga Bacok Teman Sendiri

PURBALINGGA – Seorang pria di Purbalingga ditangkap oleh polisi karena menyerang temannya dengan menggunakan senjata tradisional bernama kudi.

Pelaku yang berinisial AF (43) dan beralamat di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga beserta barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, dalam konferensi pers pada hari Rabu (12/4/2023) menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 1 April 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di belakang rumah pelaku di wilayah Kelurahan Mewek.

Korban mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter pada dahi sebelah kiri dan telapak tangan kiri dengan delapan jahitan akibat penganiayaan tersebut.

Saat kejadian, pelaku dan korban sedang minum-minuman keras bersama di rumah pelaku. Korban meminta untuk diantar pulang namun terjadi cekcok antara keduanya.

Meski istri pelaku sudah meminta agar korban pulang, namun korban justru pergi ke belakang rumah dan mencoba melempar pelaku dengan batu. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kudi untuk membacok korban hingga mengenai tangan dan kepala.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas dari Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Banyumas.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 7 April 2023 di rumah istri keduanya di wilayah tersebut. Satu bilah kudi yang digunakan pelaku dan satu bongkah batu yang dilemparkan korban ke pelaku berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Beri komentar :
Share Yuk !