Bebas, Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Banjarnegara Sujud Syukur

BANJARNEGARA – Empat warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Banjarnegara spontan sujud syukur, Rabu (17/8). Mereka sangat gembira masa hukumannya telah habis dan kembali menghirup udara bebas.

Seorang warga binaan yang bebas Budi Rahayu mengaku sangat senang bisa mendapatkan remisi. Dari pidana dua tahun, Budi bebas setelah menjalaninya selama 19 bulan dari dua tahun. “Senang banget, terharu,” kata dia. Setelah bebas, dia ingin berkumpul dengan keluarga dan mencari pekerjaan yang halal.

Warga binaan lainnya yang bebas Rahmat Suhendra mengaku sangat terharu dan senang bisa bebas.
“Saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dulu saya lakukan. Saya mau mencari nafkah yang halal untuk menghidupi anak istri,” kata pria berusia 38 tahun ini.

Rahmat berharap bisa diterima di keluarga dan masyarakat. Setelah bebas, ia ingin menjalankan usaha pembuatan keset dan sapu. Ketrampilan ini dia peroleh saat menjadi warga binaan. Rahmat divonis majelis hakim dua tahun karena penggelapan sepeda motor. Dengan mendapatkan remisi, dia bebas setelah menjalani masa pidana 19 bulan.

Kepala Rutan Kelas II B Banjarnegara Karyono mengatakan pemberian remisi merupakan agenda rutin. “Setiap 17 Agustus, warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana,” ungkapnya.

Dia menjelaskan di Rutan Banjarnegara sebanyak 73 orang yang mendapatkan remisi, 69 orang dengan potongan masa hukuman tertentu dan empat orang langsung bebas atau remisi umum dua.

Dijelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi yaitu memenuhi syarat substantif, telah menjalani minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Dia berharap setelah bebas, warga binaan bertaubat, kembali dan diterima di masyarakat, dapat ikut membangun di masyarakatnya. “Dan tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !