Sejumlah Produsen Carica Dinilai Belum Standar

BANJARNEGARA – Sejumlah produsen minuman olahan Carica di wilayah Kecamatan Batur disinyalir belum sesuai standar. Padahal Carica ini merupakan minuman yang diproduksi dalam jumlah besar dan beredar luas. Sehingga instansi terkait melakukan pembinaan terhadap produsen minuman olahan Carica di aula kantor Kecamatan Batur, Jumat (20/9).

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Banjarnegara Haryanto Agus Setiadi mengatakan, pembinaan ini dilakukan untuk upaya perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas produk Carica. “Sehingga terhindar dari bahan-bahan berbahaya, misalnya pakai pemanis, pewarna. Kita sangat hindari sekali,” kata dia. Dalam pembinaan ini, pihaknya menggandeng BP POM Banyumas dan Polres Banjarnegara.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Banjarnegara Iptu Suyono mengatakan sosialisasi ini diikuti para produsen olahan Carica. “Produk olahan Carica itu cair, yang mana di tempat suhu yang panas dan dingin berbeda daya simpannya,” ungkapnya.

Ketika memberi label masa kedaluwarsa, produsen diminta menyesuaikan daya tahan produk di suhu lingkungan yang panas. “Karena pada suhu yang panas, lebih cepat kadaluarsanya.Warnanya berubah dan rasanya juga berbeda,” ungkapnya.

Dikatakan Suyono, berdasarkan keterangan yang ada, beberapa produsen ada yang belum mau bergabung dalam paguyuban. Mereka ini diindikasikan, dalam produksi olahan carica dengan cara yang tidak benar dalam mencantumkan kompisisi dan kandungannya. “Untuk itu kita mengharapkan, mereka-mereka yang belum bergabung segera direngkuh supaya mau bergabung. Dan produksinya benar-benar dijaga,” paparnya.

Dia menyebut produsen yang disinyalir belum sesuai standar ini mencapai sekitar 20 orang. Sedangkan yang tergabung dalam paguyuban sampai 30 orang.

Camat Batur Imron Rosyadi mengatakan produsen olahan Carica di Kecamatan Batur terdiri dari rumah tangga, kelompok dan Kelompok Wanita Tani (KWT). Pembinaan ini meliputi aspek komposisi dan hukum. “Namanya makanan, minuman ada batas kedaluwarsanya. Dengan semakin dikenalnya carica, produsen untuk meningkatkan kualitas. Baik dari sisi komposisi, kemasan dan kesehatan. Keberadaan usaha Carica, jangan sampai ada produsen olahan Carica yang tidak memenuhi standar kesehatan. Sebab akan merusak usaha pengrajin carica lainnya,” urainya.

Pengawas Farmasi dan Makanan BP POM Banyumas Sriajiono mengatakan, saat ini perizinan olahan Carica tidak lagi menggunakan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Namun menggunakan MD (Merek Dagang). “Jangka waktu PIRT lima tahun dari pengajuan. Setelah itu habis beralih ke MD. Sebelum izin PIRT habis, kita lakukan pembinaan untuk segera memperbaiki sarana produksinya dan mengurus izin edarnya yaitu MD,” ungkapnya.(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar