Tidak Disuruh Balik, Pemudik di Banjarnegara Didata

BANJARNEGARA-Guna mencegah terjadinya lonjakan Covid-19, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 1442 H ini. Di Banjarnegara, dilakukan pendataan terhadap pemudik yang lolos penyekatan. Pemudik yang tidak bergejala wajib melakukan isolasi mandiri. Sedangkan yang bergejala agar berobat di fasilitas kesehatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara Muhammad Iqbal mengatakan di Banjarnegara, didirikan posko terpadu pelayanan Covid-19 berkaitan dengan larangan mudik. Mengantisipasi pemudik yang lolos sampai Banjarnegara, ada posko di Klampok dan Sigaluh. Terhadap pemudik, dilakukan pendataan.

“Pemudik itu pulangnya ke Banjarnegara di RT mana RW mana, desa mana. Sehingga data itu, kita transormasikan ke PPKM Mikro di kecamatan dan desa yang bersangkutan. Sehingga pemudik datang, terus bisa diatisipasi. Dilakukan testing, treatment, tracking,” ungkapnya.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Puskesmas setempat. Terhadap pemudik yang tidak bergejala, harus tetap melakukan isolasi mandiri.

Dia mengatakan Banjarnegara tetap melakukan pelayanan yang humanis terhadap pemudik. “Artinya tidak kasar, artinya welcome,” paparnya. Pemudik yang lolos penyekatan dan sampai Banjarnegara, tetap dilayani.

Iqbal mengatakan larangan mudik merupakan perintah dari Presiden dan dijabarkan oleh kementerian terkait. Iqbal menjelaskan larangan mudik ini berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Dia mengatakan Banjarnegara tidak berbatasan langsung dengan batas provinsi. Tapi berbatasan dengan kabupaten lain di eks Karisidenan Banyumas.

Iqbal mengatakan ada aglomerasi yang secara nasional telah ditentukan dalam surat edaran. Iqbal mengatakan di eks Karisidenan Banyumas, diusulkan agar aglomerasi tidak seketat atau seperti dilakukan di perbatasan mudik.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Erwin Chan Siregar menjelaskan terkait larangan mudik, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Juga mendirikan satu pos terpadu, dua pos pelayanan dan lima pos pelayanan dalam melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat Candi 2021.
(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !