Advokat Minta Masuk Dalam Sektor Esensial PPKM Darurat

Peradi SAI Kirim Surat ke Presiden

PURWOKERTO – Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto mengirimkan permohonan kepada Presiden RI.

Terkait dengan pemberlakuan PPKM darurat, pihaknya meminta kebijakan tersendiri bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum agar dapat menjalankan tugasnya dengan tetap menerapkan prokes.

“Peradi SAI pusat meminta agar para advokat diberikan ruang untuk menjalankan profesinya dan tentunya dengan tetap dengan standar dan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya, Sabtu (3/7).

Surat permohonan terkait profesi advokat dilayangkan oleh Peradi SAI pusat. Dalam rilisnya, Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 5 ayat (1), disebutkan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disebutkan advokat sebagai salah satu perangkat dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung (MA) serta berakhir pada Lembaga Pemasyarakatan dalam menegakkan hukum dan keadilan. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !