Curi Mesin Diesel, Residivis Kambuhan Ditangkap

PURWOKERTO – DK, (17 th 9 bulan) laki laki warga Kabupaten Cilacap kini harus kembali berurusan dengan hukum. Sebab ia dan rekannya yang kini masih DPO, melakukan pencurian sejumlah alat pertanian di Gumelar Banyumas.

Menurut Kapolresta banyumas Kombes Pol Firman L Hakim, melalui Kasat reskrim Kompol Berry mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/1) lalu. Korbannya adalah Daryanto (40) warga asal Pekuncen Banyumas.

“Para pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak pagar, kemudian mengambil barang berupa Disel Air merk Honda, cangkul, sabit dan golok yang ada di gubuk yang selanjutnya barang barang tersebut di jual oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.580.000.00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah),” terang Kasat Resķrim.

Setelah mendapat laporan dari korban, tim bergerak cepat mengumpulkan informasi dan juga keterangan saksi saksi sehingga segera berhasil mengamankan pelaku DK yang juga residivis ini beserta barang bukti berupa satu buah Diesel air merk Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, satu buah golok dan satu unit sepeda motor Honda Scopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku. Kemudian pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (4/1). (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !