Denpom IV 1 Purwokerto Gelar Sidang Disiplin Militer, Anggota Terduga Pemukulan Diadili

Dandenpom IV 1 Purwokerto, Letkol CPM Irianto

PURWOKERTO – Denpom IV 1 Purwokerto menggelar sidang hukum disiplin militer terkait kasus dugaan pemukulan seorang anak pejabat di Banyumas, melibatkan anggota TNI berinisial AP, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Dandenpom IV 1 Purwokerto, Letkol CPM Irianto, menyatakan bahwa sidang tersebut dilaksanakan setelah penyidikan, penyelidikan, pemeriksaan, serta pemenuhan barang bukti dan alat bukti visum.

Letkol CPM Irianto mengungkapkan bahwa hasil sidang hukum disiplin militer menjatuhkan hukuman penjara selama 21 hari ke depan kepada anggota AP.

Menurut Irianto, kasus ini masih kurang cukup bukti sehingga kasus penganiayaan tersebut sedemikian ringan sanksinya hanya dijatuhkan hukuman disiplin.

Dalam konteks hukum TNI, perwira yang masuk ke tempat terlarang, terutama sampai minum minuman keras, dianggap sangat fatal, dan hukuman berat telah diberikan.

Sanksi yang diterapkan melibatkan penundaan segala bentuk pendidikan dan kenaikan pangkat, menciptakan dampak signifikan terhadap karier anggota TNI.

Dandenpom IV 1 Purwokerto menegaskan bahwa pelanggaran sekecil apapun akan mendapatkan hukuman, dicatat dalam buku, dan dapat mempengaruhi karier di masa depan.

“Proses hukum ini akan dilakukan sampai dilimpahkan ke pengadilan untuk perkara yang sedang ditangani,”kata Letkol CPM Irianto.

Letkol CPM Irianto menambahkan bahwa proses hukum ini akan terus berlanjut hingga dilimpahkan ke pengadilan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secepat mungkin tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota polisi militer sendiri,”tegasnya.

Pihak Denpom IV 1 Purwokerto menekankan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota polisi militer sendiri. Seluruh anggota, termasuk di kesatuan lainnya, diingatkan untuk mematuhi aturan yang sama tanpa terkecuali.

Beri komentar :
Share Yuk !