Diduga Ada Penyelewengan Dana Eks PNPM dan Dana Desa, Kejaksaan Periksa Mantan Kades dan Pengurus PT

PURWOKERTO – Munculnya dugaan penyelewengan dana eks PNPM dan Dana Desa, di Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Purwokerto kini mulai memanggil sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, baru baru ini Kejari Purwokerto memanggil sejumlah mantan kades untuk diperiksa. Selain itu kejari juga memanggil Komisaris dari PT LKM yang saat ini mengelola dana Eks PNPM tersebut.

Baca Juga : Tumpukan Sampah Pada Pilar Saluran Irigasi Tajum, Sebabkan Banjir di Tiga Desa

Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan, dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, kini terus bergulir. Para pihak yang diduga kuat terlibat dijadwalkan akan segera dipanggil untuk diperiksa.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan SH MHum menjelaskan, untuk tahap penyidikan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah memeriksa komisaris PT LKM dan sejumlah mantan Kades di Kecamatan Kedungbanteng.

” Sudah mulai diperiksa kemarin komisari PT dan mantan Kades,” jelas Sunarwan.

Dugan penyelewengan dana eks PNPM Pedesaan dan Dana Desa untuk kerugian awal senilai Rp 6,7 miliar. Kerugian negara sebanyak itu dengan rincian modal awal untuk dana eks PNPM senilai Rp 5,9 miliar, sedang dana desa sebesar Rp 800 juta.

Kemudian untuk kerugian berjalan dari tahun 2016 hingga tahun 2022 sekitar Rp 16 miliar. Sunarwan, mengungkapkan dana eks PNPM senilai Rp 5,9 miliar yang seharusnya diperuntukan untuk simpan pinjam wanita melalui BUMDes, namun diinventasikan atau penyertaan modal PT LKM pada tahun 2015, dan dana desa sebesar Rp 800 juta pada tahun 2019 juga dimasukan investasi ke PT SMD yang ada di Kedungbanteng.

Baca Juga : Jalani Integrasi, Klien Bapas Bekerja di Perusahaan Otomotif

Untuk pengusutan kasus tersebut, penyidik Tipikor Kejari Purwokerto sebelumnya sudah memintai keterangan lebih dari 20 orang. Mereka berasal mantan camat , 14 kepala desa, dan sejumlah pejabat atau ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.

Dari hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena diduga ada perbuatan melawan hukum. Penyidik Tipikor juga sudah mengantongi calon tersangka lebih dari dua orang. Mereka berasal dari swasta, dan penyelenggara negara. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !