Komplotan Pencuri Kos-Kosan dan Perkantoran Diringkus

PURWOKERTO – Polresta Banyumas menangkap belasan orang tersangka kasus pencurian yang menyasar kos kosan, rumah, gudang dan perkantoran. Dari para tersangka ini diamankan barang bukti beragam jenis. Mulai dari laptop, kamera digital, sepeda motor, makanan ringan hingga burung peliharaan

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar (Kombespol) Whisnu Caraka SIK mengungkapkan, tiga orang dari para tersangka tersebut merupakan residivis. “Tersangka melakukan pencurian disejumlah tempat dengan modus yang sama, mereka memilih tempat yang kurang pengamanan, ” terangnya.

Mulai Laptop, Sepeda Motor Hingga Burung

Ia mengatakan dari para tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti. Seperti dua unit laptop, iPad Samsung, kamera digital, makanan ringan, kotak amal dan dua unit sepeda motor. Selain itu, ada pula burung murai, handphone, jam tangan dan barang bukti lainya.

Kapolresta mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan upaya peningkatan kegiatan yang dilakukan tim Satuan Tugas Reserse Kriminal ( Satgas Reskrim) Polresta Banyumas.

“Tidak ada operasi khusus, ini hanya peningkatan kegiatan saja untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini juga bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat,” terangnya.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat juga meningkatkan kewaspadaan, termasuk menyiagakan penjaga keamanan dilingkungan kos maupun kantor. (saw)

Tersangka dan Barang Bukti Pencurian

  1.  Nur (19) Warga Jeruklegi Cilacap, TKP Hotel Airlangga Teluk Purwokerto Selatan, Barangbukti handphone, jam tangan dan uang tunai.
  2. Ratiman warga Gumelar , TKP Gumelar, Barangbukti satu unit Handphone.
  3. Agil (41) warga BanyumasKantor distributor intan jl Pramuka Purwokerto, barang bukti 2 dus Snack.
  4. Wili (17) Puri (15) warga Sumpiuh, TKP masjid Nur Hidayah, Barangbukti Kotak amal dan uang tunai Rp 254.000.
  5. M Felik warga Mersi , dan Aditya Warga Arcawinangun, TKP di Desa Pekaja Sokaraja, Barangbukti Burung murai, sangkar dan sepeda motor.
  6. Suwedi (46) warga Beji Kecamatan Kedung banteng, TKP Rumah di Karangsalam Kedungbanteng, Barangbukti Handphone dan celana jeans.
  7. Hanif dan Didik warga Mrebet Purbalingga, TKP Gudang di Sokaraja, Barangbukti Sepeda Motor Mio, satu unit Accu merk GS.
  8. Wardi warga Kedungmalang Kecamatan Sumbang, TKP kos kosan di Kelurahan Purwokerto Utara, Barangbukti Laptop Asus. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka Pencurian dan Kekerasan

  1. Eko (22) warga Mersi Purwokerto Timur, TKP Rumah di Kelurahan Mersi, Barangbukti Sepeda Motor Suzuki Smash warna biru.
  2. Eka warga Kedungwaringin Patikraja, TKP Kutasari Baturraden, barang bukti Handphone dan satu unit motor matik.
  3. Atut warga desa Pandak Kecamatan Sumpiuh, TKP desa Bumiayu Kecamatan Sumpiuh, Barangbukti Handphone dan sepeda motor Vario.
  4. Hasim warga Kertanegara Purbalingga, dan Fajar warga Karangpucung Purwokerto Selatan , Barang bukti Suzuki Smash. TKP kos jl Jatisari Sumampir Purwokerto Utara.
Beri komentar :
Share Yuk !