Kurangi Volume Pekerjaan, Kontraktor   Dijebloskan Ke Tahanan

Tersangka: Tersangka Stn saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto.()

PURWOKERTO –  Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022) menahan tersangka  Stn (41)  Direktur CV JPJP.  Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan SH MHum, menjelaskan,
tersangka Stn, diduga kuat telah menyeleweng kan, dana Bantuan Keuangan Desa (BankueDes)  dari APBD Banyumas Tahun 2018-2019, senilai Rp 499.050.000.

Diungkapkan Kajari, tersangka Stn, pada tahun 2018-2019
mengerjakan proyek di sembilan desa di Kecamatan Jatilawang, dan Wangon sebanyak 24 titik dengan nilai total  proyek Rp 1,7  miliar.

” Dari nilai total proyek, yang merupakan penunjukan langsung yang dikorupsi sebanyak Rp 499. 050.000,” kata Sunarwan. Sedang modus yang dilakukan pelaku dengan mengurangi volume pekerjaan.  Beberapa proyek yang digarap diantaranya pengaspalan jalan, dan pembangunan talud jalan, serta saluran.

Sunarwan, menambahkan nilai proyek bantuan keuangan desa setiap titiknya bervariatif dari Rp 90 juta hingga Rp 190 juta. ” Ini proyek penunjukan langsung  dibawah Rp 200 juta,  namun ada 24 titik, dengan jumlah total Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.

Dalam kasus korupsi ini, penyidik sudah memintai keterangan lebih dari 20 orang saksi, dan menyita sejumlah dokumen proyek.Dari dokumen tersebut diketahui CV JP diketahui perijinanananya sudah mati sejak tahun 2013, namun tetap mengerjakan proyek.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Berkaitan dengan kasus korupsi Bankue Desa yang bersumber APBD tersebut, Sunarwan meminta kepada pelaksana atau kontraktor proyek untuk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan spek dan volume pekerjaan, jangan sampai mengurangi, karena resikonya akan berhadapan dengan hukum.

” Seberapapun nilai proyeknya, maka harus dipertanggungjawabkan dengan benar, ” terangnya. ( saw)

Beri komentar :
Share Yuk !