Mencuat Usul Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan Pius Lustrilanang : Rektor Unsoed Tegaskan Sudah ada Aturan Hukum

PURWOKERTO – Usulan pencabutan gelar profesor kehormatan yang diberikan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kepada Pius Lustrilanang pada 23 September 2023 mencuat. Kejadian ini menjadi sorotan setelah ruang kerjanya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disegel dan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.

Rektor Unsoed, Prof Dr Akhmad Sodiq, memberikan penjelasan terkait mekanisme pencabutan gelar profesor kehormatan. “Jadi jelas sudah ada aturannya dalam permendikbud ristekdikti mengenai profesor kehormatan,” ujarnya saat membuka kegiatan talkshow Bawaslu Ngampus di aula Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unsoed Karangwangkal Purwokerto.

Menurut Sodiq, pencabutan gelar profesor kehormatan dapat dilakukan setelah status hukum yang bersangkutan memiliki kejelasan. “Kalau sudah ada kepastian mengenai status hukumnya, bisa jadi dikaji ulang untuk dicabut gelar profesor kehormatannya,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah pencabutan gelar ini berkaitan dengan pembangunan videotron dari bantuan hibah BPK yang melibatkan Pius Lustrilanang, Rektor Akhmad Sodiq menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan sama sekali. “Tidak ada, tidak ada, ya terima kasih ya teman,” imbuh Akhmad Sodiq.

Beri komentar :
Share Yuk !