Pasca Evaluasi Pencemaran, Berikut Rekomendasi Dewan Sumberdaya Air Nasional untuk Atasi Pencemaran di Serayu

Ditandatangani Langsung oleh Luhut Binsar Panjaitan

BANYUMAS – Pada Awal April 2022 lalu merupakan peristiwa kelabu yang tercatat dalam sejarah Sungai strategis Nasional Serayu. Setidaknya dua kali penggelontoran sedimen waduk mrica oleh PT Indonesia Power yang menyebabkan matinya jutaan ikan endemik serayu yang merupakan kekayaan hayati lumpuhnya sektor penyediaan air baku PDAM di kabupaten Banyumas dan Cilacap, terhentinya sektor pariwisata dua dermaga di kabupaten Banyumas, gangguan di sektor pertanian yang sedang memasuki musim tanam karena terpaksa beberapa hari irigasi bendung gerak Serayu harus ditutup untuk mencegah masuknya sedimen ke saluran irigasi. Dalam jangka lama Serayu sudah tidak lagi memiliki kekayaan hayati berupa ikan endemik.

Eddy Wahono selaku Pengamat dan pegiat Lingkungan serta Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir (FORMAS PSDA) menyampaikan bahwa
Dewan Sumber Daya Air Nasional dibawah kepemimpinan Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI mengambil inisiatif pada awal bulan Juli 2022 dengan mengirimkan perwakilan anggota melihat secara langsung kondisi sungai Serayu dan sistem operasi Pt Indonesia power Banjarnegara serta bertemu dengan lintas dinas beserta masyarakat.

Memandang perlu memberikan rekomendasi terkait Penggelontoran sedimen Waduk Mrica dalam pengelolaan PT Indonesia Power yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik.

Rekomendasi Nomer B-3910/MENKO/MARVES/LH.00/VIII/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
Ada 5 rekomendasi untuk dapat diterapkan dalam mengantisipasi gangguan pencemaran penggelontoran sedimen di sungai Serayu oleh Pt Indonesia Power.

  1. PT Indonesia Power selaku Pengelola Waduk Mrica dan BBWS Serayu Opak perlu segera menyempurnakan SOP pengelolaan Waduk dan pengoperasian Draw Down Culvert (DDC) khususnya terkait koordinasi dan sistim komunikasi dengan instansi terkait dalam kondisi normal dan darurat, serta prosedur perizinan penggelontoran sedimen (flushing).

2.PT Indonesia Power segera menyempurnakan dan menyelesaikan rencana program jangka pendek dalam penanganan/pengangkatan Sedimen di Waduk Mrica dengan berkolaborasi secara aktif bersama pihak BBWS SO, Pemda dan Masyarakat setempat untuk mengurangi sedimen yang masuk ke Waduk Mrica, perlu dilakukab kajian oleh Pt Indonesia Power dan BBWS SO terkait pembuatan sedimen bypass tunnel di sekitar Bendung Singomerto ke Sungai Kalisapi. Pt Indonesia Power perlu meningkatkan kerjasama dengan Komisi keamanan bendungan dalam mengevaluasi keamanan bendungab terksit kondisi sumber sedimen dari hulu Waduk, dan penggelontoran endapan waduk yang mendatangkan dampak merugikan bagi lingkungan, serta rekomendasi pengoperasian waduk mrica 5 tahun kedepan.

3.Perlu tindakan segera dalam mengatasi lahan kritis yang menyebabkan erosi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu Waduk Mrica dan menyusun rencana strategis yang komprehensif dalam penanganan DAS secara jangka panjang dengan melibatkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),Pemda dan Masyarakat setempat. Kementrian LHK dan Kementrian Pertanian perlu segera meningkatkan pengendalian budidaya pertanian yang kurang sesuai dengan prinsip konservasi di daerah hulu DAS serayu dan jika perlu melakukan moratorium praktek budi daya pertanian yang dinilai menjadi sumber potensial sedimentasi di Sungai Serayu seperti budi daya kentang.

4.Kementrian LHK, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementrian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Pt Indonesia Power dan masyarakat setempat perlu segera menyusun dan melaksanakan rencana aksi untuk pemulihan habitat dan populasi biota endemik Sungai Serayu, termasuk wisata Sungai Serayu dan studi pembuatan tangga ikan (fish ladder) di Bendung Gerak Serayu.

5.Untuk mencegah terulangnya kasus penggelontoran sedimen dari Waduk Mrica yang menimbulkan dampak merugikan, harus dilakukan koordinasi antara Pt Indonesia Power, BBWS SO, Pemda terkait dan masyarakat setempat. Terdapat 42 bendungan yang di kelola oleh PLN dan pihak swasta, harus dilakukan koordinasi antara pihak pengelola pengelola waduk dengan BBWS dan Balai Wilayah Sungai selaku pengelola wilayah sungai dalam pengoperasian Waduk.

Agar upaya dan langkah penyelamatan infrastruktur dan restorasi ekosistem DAS Serayu secara terpadu dapat berjalan efektif, efisien dan terintegrasi, DSDA Nasional akan segera membentuk gugus tugas (task force) yang dikoordinasikan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang bertugas menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Penanganan Terpadu, berlandaskan kajian ilmiah dan penyelamatab infrastruktur Waduk Mrica di DAS Serayu yang meliputi kawasan hulu, tengah dan hilir. Dilaksanakab dalam tiga tahapab : Jangka pendek (Juli-Desember 2022) jangka menengah dan jangka panjang.

Beri komentar :
Share Yuk !