Pencurian Velg dan Ban Mobil di Rumah Kost Dibekuk Polisi

BANYUMAS – Unit Resmob Satreskim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian berupa empat buah velg dan ban mobil. Kejadian terjadi di sebuah kost belakang SMA Veteran Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

“Kami telah berhasil amankan dua orang pelaku terduga melakukan pencurian. Pelaku itu berinisial RA 27 tahun warga Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dan DM 27 tahun warga Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH mewakili Kapolres Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH, Minggu (22/01/23).

Kronologi Pencurian

Kasat Reskrim memberikan penjelasan tentang kejadian itu. Pada hari Sabtu, 21 Januari 2023, sekira pukul 10.00 WIB di sebuah kost belakang SMA Veteran Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, korban yang bernama Rino mengaku kehilangan satu set velg dan ban mobil yang ia simpan di garasi kost yang ditempatinya.

“Waktu itu korban menjelaskan bahwa dia kehilangan satu set velg mobil merk JDM beserta dengan ban merk Achelera yang dia letakan di garasinya. Setelah itu korban langsung lapor ke Polresta Banyumas. Korban mengatakan rugi hingga Rp. 6.200.000,” ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut.

“Jadi waktu itu tim kami mendaapat laporan hari Sabtu (21/1/2023) sekira pukul tiga sore. Tim mendapat informasi bahwa ada dua orang yang sedang mencoba menawarkan satu set velg beserta ban yang persis seperti kejadian tersebut di toko velg sebelah utara Rumah Sakit Margono. Kemudian Tim kami langsung menuju toko tersebut. setelah itu kami temukan kedua orang itu sedang menawarkan satu set velg beserta ban yang dimaksud,” ujar Kasat Reskrim.

Saat kami interogasi kedua orang tersebut mengakui tindakan mereka yang telah mengambil satu set velg dan ban di sebuah kost di Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti tersebut ke Sat Reskrim Polresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas apa yang dilakukannya, kedua pelaku tersebut dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :

Wisata Pereng Cilongok, Menikmati Kuliner di Lereng-lereng Pedesaan

Beri komentar :
Share Yuk !