Perda Bakal Efektif Pekan Depan, Tak Pakai Masker Terancam Denda

PURWOKERTO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Banyumas, memasuki tahap akhir pembahasan, Rabu (15/4). Dalam Raperda tersebut turut mengatur pasal terkait ketentuan pidana bagi yang melanggar.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan mengatakan, Raperda tersebut hampir selesai. Hari ini, Kamis (16/4) akan dilakukan persetujuan dengan bupati.

“Denda hanya untuk memberikan efek jera. Karena kalau tidak ada sanksi masyarakat cenderung menyepelekan,” katanya.

Budhi Setiawan berhitung, peraturan daerah tersebut dapat efektif pada akhir pekan depan. Setelah dilakukan persetujuan bersama akan dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah. Apabila tidak ada revisi maka akan mendapatkan noreg.

“Ini kita dikejar waktu. Kita menunggu masker tersebar semua, untuk wilayah kota sudah semua,” imbuhnya.

Pembagian masker menurutnya menjadi sarana edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat. Karena dia melihat siapapun bisa menjadi pembawa virus, oleh karena itu mesti diantisipasi dengan mengenakan masker.

“Masyarakat harus disiplin dan kompak,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DRPD Kabupaten Banyumas Supangkat mengatakan, Raperda tersebut ada yang mengatur ketentuan pasal-pasal pemidanaan. Untuk penggunaan masker apabila tidak melaksanakan akan diancam pidana dengan denda paling banyak Rp 50.000 (lima puluh ribu).

“Besok persetujuan bersama, dilanjutkan dikirim ke gubernur untuk mendapatkan noreg,” katanya.

Dia menambahkan, Raperda turut mengatur kewajiban pemerintah dan juga masyarakat. Peraturan tersebut dibuat agar masyarakat lebih disiplin dalam memerangi Covid-19.

“Ada yang sifatnya tipiring,” paparnya.

Dalam Raperda tersebut mengatur terkait beberapa hal. Salah satunya Bab IX Larangan Perorangan Pasal 17.
Pada Pasal 17 poin a berbunyi dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, poin d berbunyi dengan sengaja melakukan tindakan medis terhadap penderita atau terduga penderita penyakit yang ditetapkan sebagai wabah tanpa kewenangan, dan poin e berbunyi memasukan atau memperjual belikan hewan dan atau produk turunannya yang dimungkinkan membawa penyakit dan atau terduga tertular penyakit dari luar wilayah ke dalam daerah.

Ketiga poin tersebut apabila dilanggar akan dikenai sanksi yang diatur dalam Bab XII Ketentuan Pidana Pasal 21.
Poin 1 menyebutkan untuk penyakit bukan wabah, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 17 huruf a, huruf d, dan huruf e diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Poin 2 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 18 huruf a yang berbunyi, wajib memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain untuk aktivitas sosial dan ekonomi. Melanggar pasal tersebut diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah). (aam).

SAMB: Tak Pakai Masker Terancam Denda Rp 50 Ribu

Beri komentar :
Share Yuk !