Perpres Dana Abadi Pesantren Ditandatangi Presiden


DPC PKB Banyumas Gelar Tasyakuran

BANYUMAS – Ditandatanganinya Peraturan Presiden ( Perpres) No 82 tahun 2021 tentang pendanaan pesantren disambut antusias oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rabu (15/9) DPC PKB Banyumas mengadakan tasyakuran atas terbitnya perpres tersebut.

Tasyakuran yang dilaksanakan secara sederhana di kantor DPC PKB itu dihadiri oleh PC NU Banyumas Kyai Sabar Munanto, dan sejumlah Anggota DPRD PKB.

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPC PKB Imam Santosa mengungkapkan, terbitnya Perpres tersebut patut disambut bahagia,. Menurutnya, terbitnya Perpres tersebut juga tidak lepas dari peran PKB yang saat ini dipimpin Muhaimin Iskandar.

” Meski banyak rintangan dan banyak tantangan, namun PKB terus berjuang, alhamdulillah perjuangan tercapai,” terangnya.

Imam mengungkapkan, dalam waktu dekat PKB juga akan mengusulkan Raperda Pesantren.

Sementara itu Imam Ahfas selaku ketua Fraksi PKB mengungkapkan, sejak terbitnya UU pesantren no 18 tahun 2019, dua tahun kemudian yakni 2 September 2021 terbit Perpres no 82 tahun 2021. Artinya sejak terbitnya undang undang, Perpres tersebut terbit dua tahun kemudian.

Imam Ahfas menambahkan, gagasan terkait Perda Pesantren di Banyumas bisa terwujud. Apalagi sudah ada undang undang dan perpres. Kemudian hanya perlu dukungan dari NU dan seluruh banon banomnya.

” Jika melihat provinsi lain, justru Banyumas ketinggalan. Sebab DPRD Provinsi Jabar sudah berhasil membuat Perda Pesantren, padahal mereka juga melakukan studi banding ke Banyumas,” terangnya.

Ketua PC NU Banyumas Kyai Sabar Munanto mengungkapkan ungkapan rasa syukur atas diterbitkannya Perpres tersebut. Selanjutnya SDM pesantren juga perlu ditingkatkan, khususnya dalam hal administrasi dan pengelolaan anggaran.

Bahkan bila perlu pengurus pesantren juga mengikuti work shop pengelolaan anggaran, tujuannya agar jangan sampai terjadi maladministrasi.

Sementara itu Sekretasi DPC PKB Mutamir menyoroti tentang perlunya menyiapkan kader kader dari NU yang faham tentang aturan dan hukum. Terkait dengan rencana perda inisiatif pesantren, pihaknya juga meminta agar Nu dan seluruh banomnya bisa mendukung secara solid. Sebab target lahirnya kebijakan, tidak hanya dilakukan secara loby, namun juga butuh dukungan dari seluruh elemen.

Setelah terbitnya Perpres tersebut, ia juga menyarankan agar pesantren yang saat ini belum memiliki badan hukum untuk segera dilakukan pendataan. ” Artinya perjuangan PKB juga harus benar benar dirasakan manfaatnya oleh NU,” terangnya. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !