PURWOKERTO – Polresta Banyumas telah mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang melibatkan 81 tersangka selama operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Banyumas. Operasi tersebut berlangsung dari 6 Maret hingga 25 Maret 2024, dengan mengungkap 75 kasus kejahatan yang mencakup perjudian, petasan, miras, premanisme, prostitusi dan narkotika.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menyatakan keberhasilan operasi ini melampaui target yang telah ditetapkan. “Operasi pekat kali ini berhasil mengungkap semua target yang ditetapkan oleh Polresta Banyumas,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Rabu (27/3/2024).
Dalam rincian kasus yang berhasil diungkap, terdapat 9 kasus perjudian dengan 15 tersangka. Barang bukti yang diamankan termasuk handphone, kartu ATM, uang tunai, buku rekap togel, dadu, dan buku rumusan terkait perjudian. Polresta Banyumas juga menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk perjudian, termasuk judi togel dan online, serta meminta masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak berwajib.
Selain perjudian, operasi ini juga berhasil mengungkap kasus petasan dengan 3 tersangka, serta kasus miras dengan 34 tersangka dan 179 botol miras. Kasus premanisme juga terungkap, meskipun pelakunya masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, namun proses hukum tetap berlanjut.
Di bidang narkotika, Polresta Banyumas berhasil mengungkap 11 kasus dengan 11 tersangka, menyita 3,24 gram sabu-sabu dan 2227 butir obat berbagai merek. Sedangkan untuk kasus prostitusi, terdapat 17 kasus dengan 17 tersangka, di mana 3 tersangka diamankan untuk proses hukum.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kejahatan kepada pihak berwajib. “Saya juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui suatu tindakan kejahatan, jangan ragu untuk melaporkan kepada kepolisian atau nomor layanan kami,” tambahnya. Operasi ini menunjukkan komitmen Polresta Banyumas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayahnya.