Razia Masker Diintensifkan

BANYUMAS-Upaya pencegahan penyebarluasan Covid-19 melalui operasi aturan penggunaan masker diperketat. Sejumlah titik menjadi perhatian, baik di perbatasan kota maupun tempat-tempat pusat keramaian.

Seperti yang dilakukan Bupati Banyumas Achmad Husein bersama Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, Rabu (13/5). Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, keduanya memimpin razia bagi para pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker.

“Bapak Ibu saya sengaja datang untuk mengingatkan, agar jangan sampai ada pedagang yang terpapar virus corona, agar pasar tetap bisa dibuka. Maka tolong apabila ada orang yang tidak memakai masker untuk diingatkan,” pesanya saat menyisir seluruh blok di Pasar Wage.

Warga yang kedapatan tidak memakai masker diberi pengarahan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulang lagi. Memakai masker, katanya, adalah tindakan melindungi diri dan para pembeli.

Bupati Banyumas Achmad Husein bersama Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, Rabu (13/5) memantau penggunaan masker di Pasar Wage sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Bupati Banyumas Achmad Husein bersama Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, Rabu (13/5) memantau penggunaan masker di Pasar Wage sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

“Semua yang berpotensi menjadi pemaparan dan penyebaran virus harus diperketat, seperti pasar-pasar, super-market dan semuanya. Kerumunan-kerumunan juga diperketat tujuanya adalah untuk mengingatkan mereka,” katanya.

Dalam razia ini, hanya sekitar 1 persen yang tidak memakai masker, pihaknya menyatakan akan terus melakukan pantauan dan razia.

“Ya besok akan kami lakukan lagi di tempat lain,” katanya.

Operasi penggunaan masker juga dilakukan bagi pengguna jalan yang melewati daerah perbatasan Kecamatan Sokaraja dengan Kabupaten Purbalingga. Tepatnya di depan eks Pabrik Kayu Lapis Desa Banjarsari Kidul oleh Tim Gabungan Posko Covid – 19 Kecamatan Sokaraja. Selasa, (12/5).

Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra SE M I Pol melalui Danramil 04/Sokaraja Kapten Inf Ruswanto mengatakan, jumlah orang yang diperiksa sebanyak 1.182 orang dan kendaraan yang diperiksa sebanyak 730 kendaraan.

“Masyarakat yang tidak menggunakan masker kami berikan tindakan berupa himbauan dan pendataan,” jelas Danramil.

Aturan pemakaian masker ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 Perda Kabupaten Banyumas tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker diancam denda Rp 50 ribu atau kurungan 3 bulan. Belasan dari mereka yang tertangkap dalam Operasi Yustisi Perda tersebut sudah ada yang disidang oleh Pengadilan Negeri Banyumas beberapa waktu lalu. (prs/mas)

Beri komentar :
Share Yuk !