Mantan Calon Wabup Cilacap Jadi Terdakwa Kasus Penggelapan

BANYUMASEKSPRES.com – Mantan calon Bupati Cilacap pada Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Cilacap 2017, Bambang Sutanto tidak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Cilacap. Bambang jadi terdakwa dalam kasus penggelapan jual beli tanah senilai Rp 2.535.000.000. Uang tersebut untuk modal nyalon wakil bupati.

Kepala Kejakasaan Negeri Cilacap, Agus Sugianto Sirait melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Tommy Untung Setyawan, mengatakan, berkas perkara kasus penggelapan atas nama tersangka Bambang Sutanto sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap pada Kamis (18/7).

“Berkas perkara dengan nomor 208/Pid.B/2019/PN Clp sudah dilimpahkan. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani sidang pertama, jadwalnya Kamis 25 Juli besok,” kata Kasi Pidum kepada Banyumas Ekspres, Selasa (23/7).

Menurutnya, kasus penggelapan ini nilainya tergolong besar yakni sebesar Rp 2.535.000.000.

“Yang bersangkutan terlibat kasus penggelapan jual beli tanah. Uang hasil penjualan tanah, seharusnya dikembalikan kepada pembelinya karena batal. Tapi uang tersebut digunakan sendiri untuk nyalon wakil bupati,” ujarnya.

Tomy mengungkapkan, kasus tersebut berawal ketika tersangka Bambang Sutanto alias Bambang Tado menawarkan sebidang tanah yang terletak di Desa Sawangan, Kecamatan Kebasen, Banyumas seluas 10.500 meter persegi milik saksi Wagiyo Saputro. Tanah seluas itu stastunya masing-masing SHM No. 081 luas 4.689 meter persegi dan SPPT 5.951 meter persegi.

“Tanah tersebut ditawarkan kepada saksi Liem Wen Bin dengan harga Rp 5.400.000 per ubin,” ungkapnya.

Atas tawaran tersebut, lanjut dia, saksi Liem Wen Bin tertarik membeli tanah tersebut dan menyerahkan uang untuk membayar kepada Bambang Sutanto. Rinciannya, 11 September 2015 sebesar Rp. 25.360.000 melalui transfer bank ke rekening milik Bambang, 12 Oktober 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000 dengan cara tunai dan BG (Bilyet Giro), 11 September 2015 sebesar Rp. 674.640.000 melalui cek dan pembayaran tunai. Kemudian 10 September 2015 sebesar Rp. 800.000.000 lewat cek Bank BCA dan Rp. 5.000.000 dengan cara tunai. Dan 15 Oktober 2015 sebesar Rp. 30.000.000 dengan cara tunai.

“Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.535.000.000. Seluruh penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah saksi Liem Wen Bin dan diterima langsung oleh tersangka Bambang Sutanto,” bebernya.

Selanjutnya, tersangka menyerahkan uang hasil penjualan kepada saksi Wagiyo Saputro secara bertahap, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.200.000.000. Kesepakatan antara tersangka dengan saksi pembelian tanah tersebut dengan harga per ubin Rp. 4.015.000 dengan total keseluruhan pembelian sebesar Rp. 3.059.000.000. Saksi Wagiyo Saputro kemudian memberikan jangka waktu kepada kepada tersangka untuk melunasi selama empat bulan.

“Namun hingga waktu empat bulan tersebut telah lewat, tersangka tidak melunasi kekurangan pembayaran tanah milik saksi Wagiyo Saputro. Sehingga saksi membatalkan perjanjian dan mengembalikan uang kepada tersangka,” urainya.

Setelah menerima uang dari saksi Wagiyo sebesar Rp 2.200.000.000, ternyata tersangka mengembalikan uang tersebut kepada pembeli dalam hal ini saksi Liem Wen Bin. Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka yaitu untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Cilacap pada tahun 2017. “Sehingga saksi Liem Wen Bin mengalami kerugian sebesar Rp. 2.535.000.000,” terang Kasi Pidum.

Ditambahkan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 372 KUHPidana. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar