201 Napi Permisan Nusakambangan Terima Remisi HUT RI

REMISI : Plt Kalapas Permisan Mardi Santoso saat menyerahkan SK Remisi Umum kepada ratusan narapidana di aula Lapas Permisan Nusakambangan, Kamis (17/8/2023). (doc. Lapas Permisan).

CILACAP–Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan mendapat remisi umum.satu di antaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum tahun 2023, dengan nomor PAS-1390.PK.05.04 tahun 2023, tertanggal 17 Agustus 2023. SK diserahkan langsung oleh Plt Kalapas Permisan, Mardi Santoso, Kamis (17/8/2023).

Plt Kalapas Permisan, Mardi Santoso, dalam rilisnya menyampaikan, Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Permisan Nusakambangan yang menerima Remisi umum pada momentum HUT RI ke 78 ada 201 orang.

Satu diantaranya langsung bebas yakni WBP kasus terorisme langsung memperoleh kebebasan setelah menyelesaikan masa hukumannya dengan bantuan remisi.

Dijelaskan, bahwa pemberian remisi ini juga sebagai bukti bahwa negara hadir dalam upaya reintegrasi sosial kepada narapidana dan remisi juga bentuk apresiasi atas usaha dan perubahan positif oleh narapidana.

Sehingga diharapkan dengan remisi dapat memberi semangat untuk melanjutkan perjalanan hidup dengan lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Karena remisi ini pada hakikatnya tak hanya memberikan kesempatan kedua bagi narapidana, tetapi juga mengingatkan kita akan arti pentingnya rehabilitasi dan integrasi sosial dalam sistem peradilan pidana.

“Kami berharap remisi yang diberikan dapat menjadi langkah awal bagi WBP untuk kembali berkontribusi positif setelah melewati masa hukuman.” Pungkasnya. (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !