Curi Tabung Gas Sepeda Motor Tertinggal

BARANG BUKTI: Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menunjukan barang bukti pencurian tabung gas dalam siaran pers di Mapolres Cilacap, Selasa (18/01).

CILACAP-Pencuri tabung gas ini benar-benar sial. Kepergok warga mencuri dan diteriaki langsung kabur. Naas sepeda motor yang dipakai untuk menjalankan aksinya tertinggal di kebun warga. Saat mengambil sepeda motor, salah satu pencuri berinisial AS ditangkap warga. Sedangkan satu pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, pencurian ini terjadi 2 Januari 2022 lalu sekitar pukul 02.00.

Pelaku yang berjumlah dua orang mencuri tabung gas di dapur rumah warga di Jalan Rinjani Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Pemilik rumah yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, akhirnya meneriaki maling. Warga yang mendengar mendekat dan mengejar kedua pelaku.

Kedua pelaku lolos dari kejaran warga dengan membawa empat tabung gas 3 kilogram. Namun selang beberapa waktu salah satu pelaku, AS kembali ke lokasi karena sepeda motornya tertinggal di pekarangan. AS berpura-pura bertanya bertanya kepada warga “ada kejadian apa?”. Warga yang merasa curiga, langsung menagkap AS dan diserahkan ke polisi.

“Kompol Suryo mengatakan pelaku saat mencuri dalam pengaruh minuman keras sehingga motor yang digunakan untuk mencuri bisa tertinggal di pekarangan warga.

“Pelaku lupa dan meninggalkan motornya karena saat itu dalam keadaan mabok. Saat balik lagi mau ambil motor, tahu-tahu warga menangkapnya,” kata saat pers rilis di Mapolres Cilacap, Selasa (18/01).

Ia mengatakan dalam pemeriksaanAS mengaku nekad mencuri karena diajak teman, rencananya hasilnya akan dijual ke warung Rp 100 ribu, tabung gas dia simpan disamping rumah belum sempat dibawa kabur tapi keburu ketahuan pemilik rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka harus meringkuk disel tahanan Polres Cilacap menunggu proses hukum selanjutnya.

Pelaku yang bberstatus tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.(lim).

Beri komentar :
Share Yuk !