Diduga Terlibat Pembunuhan, 18 Anggota Geng Motor Ditangkap Polresta Cilacap

CILACAP – Polisi berhasil menangkap 18 anggota geng motor yang diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang pria di Cilacap. Kejadian tragis ini berawal saat seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap pada Sabtu pagi.

Identitas korban, RA (25), seorang warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, diketahui setelah ditemukan oleh seorang warga di pekarangan di Jl. Tentara Pelajar, Cilacap. Diduga korban meninggal karena luka tusukan dari senjata tajam, yang mengakibatkan kehabisan darah.

Kepolisian Polresta Cilacap mengungkap kasus ini setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim INAFIS. Berdasarkan penyelidikan, beberapa pelaku yang mengaku anggota geng telah diamankan oleh polisi. Total ada 18 remaja yang ditangkap pada Sabtu malam.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam celurit, satu katana, dan satu stik golf. Senjata-senjata tajam tersebut diduga digunakan oleh para pelaku untuk melukai dan membunuh korban.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan bahwa polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik pembunuhan ini. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita tidak jelas atau hoax yang beredar di media sosial.

Kombes Pol Fannky menambahkan bahwa kelompok-kelompok atau geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap akan ditindak tegas. Polresta Cilacap siap melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin keamanan di daerah tersebut.

Para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi berjanji akan melaksanakan tugas dengan profesional dan tidak akan melepaskan tangan dalam menegakkan keadilan.

Beri komentar :
Share Yuk !