Diputus, Sebar Foto Bugil Selingkuhan di Medsos

CILACAP – Satreskrim Polres Cilacap menangkap seorang pria berinisial S, karyawan salah satu rumah sakit di Cilacap.

Pria yang telah lama ditinggal istri merantau ke luar negeri ini ditangkap atas dugaan penyebaran foto bugil selingkuhannya di media sosial. S ditangkap di tempat kerjanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif S menyebarkan foto bugil karena sakit hati diputus oleh pacarnya, sebut saja Melati (34).

Selain itu Melati tidak mau lagi dihubungi. S bekerja di rumah sakit sebagai, buruh harian lepas. Dia warga Jalan Cerme, Kelurahan Sidanegara dan berdomisili di Jalan Nyamplung, Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar mengatakan, penangkapan S berdasarkan laporan Melati ibu rumah tangga asal Desa Kejawar, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

“Tersangka menjalin asmara dengan korban dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan. Korban dirayu dan diminta untuk mengirim foto-foto yang vulgar, keinginan dituruti. Seiring dengan berjalannya waku, hubungan mereka menjadi renggang. Karena sakit hati tersangka kemudian mengunggah foto-foto korban di media sosial,” kata Kasat Reskrim, Kamis (17/10).

Foto-foto vulgar yang beredar di media sosial pada Juli 2019 diketahui oleh keluarga dan tetangga Melati. Tak hanya foto-foto telanjang yang memamerkan tubuh Melati, status kata-kata kasar juga menyertainya yang diunggah salah satu akun Facebook.

Ternyata akun Facebook tersebut milik Melati yang pernah diminta oleh S. “Korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya, sehingga melaporkan ke Polres Cilacap,” kata Kasat Reskrim.

Atas dasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi, fakta dan bukti.

Dari hasil keterangan saksi bahwa yang mengunggah yaitu pria berinisial S. Tersangka S ditangkap saat sedang bekerja di RSUD Cilacap sebagai buruh harian lepas.

Kepada penyidik S mengaku dirinya sudah empat tahun menjalin hubungan asmara dengan Melati. Selama menjalin hubungan terlarang, dirinya berkomunikasi melalui Handphone.

Sebelum hubungan retak, mereka berdua saling mengirim foto bugil melalui HP. “Saya 4 tahun berhubungan dengan pacar saya. Saya mengunggah foto karena kangen sama dia setelah diputus,” ujarnya.

Saat ditanya apakah punya istri, tersangka S mengaku punya istri. Namun sudah 12 tahun ditinggal istrinya merantau ke Malaysia tanpa ada kejelasan.

“Saya punya istri, punya anak. Saya belum cerai dengan istri, sudah 12 tahun digantung sama istri,” tuturnya.

Apapun dalihnya, kini tersangka S harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya yang telah menyerbarkan foto vulgar di dunia maya.

Dirinya bakal dijerat pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !