Jadi Tersangka, Kades Jeruklegi Kulon Dinonaktifkan

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi, Ita Rosita. Hal itu menyusul Kades yang menjabat kedua kalinya itu ditahan Kejaksaan Negeri Cilacap pada Senin (20/1) sore. Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 600 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Achmad Arifin Santosa Raden mengatakan pihaknya sudah mengetahui jika Kades Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Cilacap. Meski sudah mendengar kabar, pihaknya menunggu surat penetapan tersangka dari Kejaksaan.

“Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Dan untuk penunjukkan pelaksana jabatan sementara (PJS) sedang kita siapkan sesuai dengan usulan Camat Jeruklegi,” kata Arifin, Selasa (21/1).

Hanya saja Arifin tidak menyebut siapa PJS yang bakal ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Kades Jeruklegi Kulon. Penunjukan PJS mutlak dilakukan pasca penahanan terhadap Ita Rosita, hal itu agar roda pemerintahan Desa Jeruklegi tetap berjalan sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

Sementara itu Camat Jeruklegi, Rosikin belum bisa dikonfirmasi terkait penunjukkan PJS Kades Jeruklegi Kulon. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilacap Sukesto Ariesto menjelaskan, penyidikan terhadap kasus tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019, dan IR sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak dua bulan lalu.

“Penahanan terhadap IR dilakukan untuk memperlancar proses hukum, selain itu juga untuk mencegah penghilangan barangbukti, dan juga mengulangi perbuatannya. Karena, IR masih aktif menjabat sebagai Kades,” jelasnya.

Sukesto mengungkapkan, APBDEs Jeruklegi Kulon pada 2017 sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik sebesar Rp 1,7 miliar, dengan 14 proyek pekerjaan.

“Dari proyek pekerjaan tersebut ternyata ada delapan proyek kegiatan seperti jembatan, cor beton, pembangunan drainase, makadam jalan, pengaspalan jalan belum selesai 100 persen, tetapi, pada laporan akhir tahun dilaporkan, seluruh pekerjaan sudah selesai,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, IR juga menyerahkan pekerjaan kepada pelaksana lainnya, padahal sudah ada pantia pelaksana yang sudah ditunjuk sebelumnya. Kades juga disebutkan ikut menguasai anggaran desa yang dicairkan oleh bendahara.

“Tersangka mengakui jika uang tersebut digunakan untuk kegiatan desa yang tidak ada anggaran, dan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Cilacap akhirnya menahan Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Ita Rosita pada Senin (20/1) sore. Tersangka yang menjabat sebagai Kades Jeruklegi untuk kedua kalinya itu ditahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan memiliki lebih dari dua alat bukti dalam kasus dugaan penyelewengan APBDes Jeruklegi Kulon TA 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !