Cilacap Segera Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil

CILACAP – Pasien yang terjangkit corona di Cilacap meningkat. Pasien yang terkonfirmasi positif sebanyak 15 orang, 13 diantaranya dirawat, satu sembuh dan satu lainnya meninggal dunia. Antisipasi penyebaran ini, Kabupaten Cilacap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK). Difokuskan pada wilayah atau desa yang terdapat pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

“Kita tidak menerapkan PSBB, tapi PSBK. Pembatasan Sosial Berskala Kecil. Itu istilah kita sendiri yang skupnya lebih kecil. Ada beberapa klaster nanti akan kita batasi, skupnya RT,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf didampingi Asisten Sekda dan Kepala Dinas Kesehatan usai rapat evaluasi Pokja pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cilacap di ruang rapat Jala Bhumi, Senin (20/4).

Menurutnya, istilah PSBK tersebut memang tidak ada dasar hukumnya namun untuk mempermudah saja. “Untuk menerapkan PSBB harus persetujuan Kementrian Kesehatan. Sedangkan PSBK itu kebijakan Cilacap sendiri. Dengan penerapan PSBK ini harapannya tidak menyebar,” ujarnya.

Disebutkan, PSBK akan diterapkan di lima wilayah Kecamatan meliputi Majenang, Wanareja, Cilacap Utara, Kesugihan dan Adipala.

“PSBK ini diterapkan di suatu desa yang terdapat pasien terkonfirmasi positif COVID-19, namun kondisinya belum membaik. Jadi nanti PSBK diterapkan di lingkungan RT yang ada pasien positif COVID-19. Kita batasi agar tidak menyebar. Di wilayah Majenang ada tiga titik, di Adipala ada dua titik,” ungkapnya.

Sembako Disuplai Melalui Dapur Umum

Farid menegaskan, konsekuensi penerapan PSBK di suatu wilayah nanti akan didirikan dapur umum. “Dapur umum didirikan di lingkungan RT, nanti kita yang siapkan sembakonya. PSBK diterapkan selama 14 hari,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Pramesti Griana Dewi menjelaskan, dari hasil analisis yang dilakukan, perkembangan dan persebaran virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Cilacap terjadi sangat cepat menyebar antar wilayah baik desa maupun kecamatan karena interaksi sosial masyarakat dan mobilitas penduduk yang tinggi.

“Penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Cilacap didominasi dari Cluster Lembang. Kemudian kasus positif COVID-19 tidak hanya terjadi pada kontak erat dengan kasus, tetapi juga ditemukan kasus positif COVID-19 dari kontak dekat dengan kasus. Terjadi transmisi lokal,” jelasnya.

Selain itu, pelaku perjalanan berisiko terpapar virus dan dapat menularkan kepada kontak erat. “Tenaga kesehatan berisiko tertular apabila tidak menggunakan APD lengkap dan ketidak jujuran pasien,” tandasnya.

Ditambahkan, hingga saat ini jumlah komulatif orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 1.325 orang dengan 1.148 selesai dipantau. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 71 orang, rinciannya 26 orang masih menunggu hasil lab 45 negatif dan tujuh orang meninggal dunia. Sementara pasien yang terkonfirmasi positif sebanyak 15 orang, 13 diantaranya dirawat, satu sembuh dan satu lainnya meninggal dunia. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !