Kejaksaan Cilacap Kejar Aset Milik Paulus Andriyanto

CILACAP – Kejaksaan Negeri Cilacap memburu tersangka kasus dugaan penyimpangan jasa labuh di tubuh Pertamina Marine yang merugikan keuangan negara Rp 4 miliar, Paulus Andriyanto. Tak hanya memburu tersangka, Kejaksaan juga memburu aset milik Paulus Andriyanto.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap, Heri Sumantri mengatakan, sejak ditetapkan menjadi tersangka yang merugikan negara Rp 4 miliar, Paulus Andriyanto selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejari Cilacap sehingga dimasukan ke dalam DPO.

“Tim penyidik Kejari Cilacap sempat mengendus keberadaan tersangka di Yogyakarta. Namun, setelah tim menelusuri tersangka berpindah tempat. Bahkan menurut informasi, tersangka dikawal seorang bodyguard,” kata Kasintel, Senin (6/1).

Kasintel menegaskan tim penyidik Kejari Cilacap sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memburu pelaku. “Kami menghimbau agar tersangka segera menyerahkan diri. Atau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Paulus Andriyanto segera menghubungi kepolisian atau kejaksaan terdekat,” tegasnya.

Baca juga : Mantan Pegawai Pertamina Jadi Buron Kejaksaan Cilacap

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilacap Sukesto Ariesto, menyatakan, tidak hanya memburu tersangka Paulus Andriyanto, pihaknya juga memburu aset miliknya yang masih ada di Pertamina Marine.

“Kita sedang menelusuri aset-aset milik AP di Pertamina Marine mulai dari tabungan, pesangon, asuransi dan koperasi. Karena masih ada hak-haknya tersangka di luar gaji yang diterima. Itu yang kita telusuri dan kita kejar,” kata Sukesto.

Kasus di tubuh Pertamina Marine Region IV Cilacap yang merugikan negara hingga Rp 4 miliar itu juga membuat heran tim penyidik Kejari Cilacap. Pasalnya, sebagai seorang karyawan tetap yang menduduki posisi sebagai Supervisor pada Pertamina Marine Region IV Cilacap terbilang cukup mapan dengan gaji yang cukup besar.

“Untuk jabatan tersangka dengan tanggung jawab menguasai arus keuangan pada BUMN penghasilan per bulan sudah lebih dari cukup. Kemungkinan kisaran antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, bahkan bisa lebih,” ujarnya.

Ditambahkan, dari penesuluran dan informasi yang dihimpun penyidik, tersangka Paulus Andriyanto menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 4 milliar untuk berjudi. Hobi berjudi kasino dengan taruhan yang tidak sedikit itu membuat tersangka kecanduan. Sehingga, penghasilan bulanan yang terbilang tinggi itu tidak cukup untuk menyalurkan hobinya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !