Menghawatirkan, Hutan Lindung di Dayeuhluhur Dirusak

DAYEUHLUHUR-Warga Desa melalui Pemerintah Desa Cilumping Kecamatan Dayeuhluhur mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan untuk bertindak atas kerusakan Hutan Lindung Hulu Cidayeuh akibat alih fungsi lahan.

Desakan warga disampaikan dalam musyawarah antara Pemerintah Desa Cilumping, BPD dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kantor Desa Cilumping Kecamatan Dayeuhluhur, Selasa(7/1).

Dalam musyawarah tersebut, mereka akan mengadukan kerusakan hutan lindung yang berlokasi di Hutan Wates dengan luas diperkirakan mencapai lebih dari 80 hektare.

Menurut Cahyadi (55) warga Desa Cilumping yang juga Mantan Sekretaris LMDH Desa Cilumping mengungkapkan, sebelumnya pengrusakan hutan dengan alih fungsi lahan telah terjadi dan mencapai 32 hektare.

“Saat itu bisa ditangani oleh pihak perhutani BKPH Wanareja KPH Banyunmas Barat dengan menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada LMDH dan masyarakat dengan cara ditanami dengan tanaman keras produktif,” katanya.

Pemerintah Desa melalui LMDH menarik uang sewa sebesar Rp 200 ribu perhektare kepada masyarakat. Namun dalam perjalanan waktu terjadi pengrusakan dengan alih fungsi lahan dan tidak terkendali.

“Karena tidak mampu menangani masalah itu kemudian Pengurus LMDH mengundurkan diri,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Cilumping, Tata Sugiarta mengatakan, pemerintah desa telah menolak pemasukan dari sewa lahan tersebut. Modus yang dilakukan pelaku pengrusakan hutan dengan melakukan pembabatan hutan, kemudian dijual ke pihak lain.

“Setelah ditanami tanaman perkebunan, kemudian jika tanaman sudah tumbuh, kebun tersebut dijual lagi. Mereka membabat hutan dengan menebangi pohon di hutan untuk diperjual belikan dan alih fungsi lahan hutan menjadi tanaman perkebunan,” ungkapnya.

Pemerintah dan masyarakat Cilumping sangat menghawatirkan dampak dari kerusakan hutan. Jika dibiarkan akan mengakibatkan longsor, banjir bandang dan bencana kekeringan.

Desa Cilumping, kata dia, termasuk desa yang sangat rawan longsor, seperti yang telah terjadi beberapa kali di tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, masyarakat maupun Pemerintah Desa Cilumping tidak bisa berbuat banyak selain mengingatkan secara lisan kepada oknum-oknum yang terus melakukan pengrusakan.

“Agar pengrusakan hutan tidak meluas kami berharap penegak hukum segera bertindak agar lahan itu kembali menjadi hutan lindung,” harapnya.

Dia juga menjelaskan Hutan Lindung di Hulu Sungai Cidayeuh dan Cibeet berada dalam naungan PSDA dan dalam tradisi Dayeuhluhur dikenali Hutan Larangan Wates.

Yakni satu-satunya hutan tropis pegunungan yang ada di Cilacap sekaligus sebagai penyangga utama sumber air bersih yang mengalir ke daerah aliran sungai Citanduy.(int)

Beri komentar :
Share Yuk !