Kepergok Nyetrum, Disanksi Sebar Benih Ikan

DAYEUHLUHUR – Pemerintah Desa Sumpinghayu Kecamatan Dayeuhluhur menjatuhi sanksi kepada W (51) warga Dusun Cikondang Desa Datar. Pasalnya W tertangkap basah menyetrum ikan di Sungai Cikarag-Citengah.

Menurut Polisi Desa Sumpinghayu Caryono, awalnya ada laporan dari warga yang memergoki pelaku sedang menangkap ikan di Cikarag. Mendapat laporan itu dia dan beberapa warga mendatangi lokasi. Ternyata memang kedapatan W sedang nyetrum ikan di sungai. Perangkat desa dan warga kemudian mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku diamankan pula barangbukti berupa seperangkat alat setrum ikan.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian disidang secara kekeluargaan. Ia dikenakan sanksi untuk menabur benih ikan di Sungai Cikarag, Senin (12/7). Total benih yang ditebar seberat 25 kilogram dari berbagai jenis ikan. Seperti Lele, Nilem dan Ikan Mas. Pelepasan benih disaksikan Pemerintah Desa Datar dan Pemerintah Desa Sumpinghayu. “Pelaku juga membuat surat pernyataan di atas materai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bila diulang siap dituntut secara hukum pidana,” kata dia

Menurutnya di Desa Sumpinghayu maupun desa-desa lainnya di Kecamatan dayeuhluhur sudah ada Peraturan Desa terkait larangan menangkap ikan dengan cara disetrum. Langakah ini untuk menjaga kelestarian ikan di wilayah itu. Sehingga bila ada yang melanggar akan ditindak.

Ia mengatakan dua bulan lalu, warga dan Pemdes Sumpinghayu melaksanakan tebar benik ikan disungai. Ini merupakan program yang dianggarkan dari APBD untuk menunjang kelestarian sungai. “Sayang sekali jika masih ada warga yang menangkap ikan dengan cara yang merusak ekosistem,” tegasnya.

Kepala Desa Datar, Darsah sangat menyesalkan ada warga yang masih menangkap ikan dengan cara merusak ekosistem. Padahal sudah ada Perdes Tentang Lingkungan Hidup. Perdes ini juga sudah disosialisasikan kepada warga untuk menunjang Desa Datar sebagai desa wisata dengan lingkungan yang lestari.

Tidak hanya penangkapan ikan di setrum yang dilarang, termasuk pula menggunakan racun ikan. Pada perdes itu juga mengatur larangan perburuan burung dan hewan liar dilindungi.

“Semuanya bisa berhenti bergantung kesadaran masyarakat. Mudah-mudahan penyelesaian secara kekeluargaan ini bisa memberi efek jera pada pelaku dan menjadi pelajaran bagi warga lainnya dan tidak terulang dimasa mendatang,” kata dia. (lim)

SAMB: Dilarang Pula Tembak Burung

Beri komentar :
Share Yuk !