Komplotan Spesialis Pencuri Kambing Diringkus

CILACAP – Aksi pencurian dengan sasaran hewan ternak kambing yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Nusawungu dan sekitarnya terungkap. Menyusul tertangkapnya empat pelaku komplotan pencuri spesialis kambing yang telah beraksi di enam tempat berbeda di wilayah Nusawungu. Mereka ditangkap petugas saat sedang mengendarai mobil Daihatsu Luxio di sekitar perempatan Buntu.

Pelaku yang ditangkap adalah D alias Jarot (49) warga Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. BW alias Wardi (54) warga Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. TQ alias Walang (43) warga Desa Karangio Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Dan SM alias Samsudin (30) warga Desa Kamulyan Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, empat orang pelaku pencurian yang ditangkap adalah spesialis hewan ternak kambing.

“Mereka adalah komplotan yang memiliki peran berbeda, mulai dari mencari sasaaran, mengangkut ternak dari kandang dan menjual hasil kejahatan hingga sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Mereka beraksi dengan menggunakan mobil rental,” kata Kapolres Cilacap, Selasa (3/11).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan Samirin (54) warga Desa Kedungbenda, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Saat itu pada Kamis (24/9) dini hari dua ekor kambing miliknya hilang dari kandang.

“Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh istri korban, Saginem saat bangun tidur dan hendak ke kamar mandi. Istri korban sempat melihat kandang kambing sudah terbuka yang sebelumnya ditutup. Kejadian tersebut kemudian diberitahukan kepada suaminya. Saat suaminya mengecek ke kandang, ternyata dua ekor sudah tidak ada. Dan berusaha mencari di sekitar rumah, kambing miliknya tidak ditemukan,” ungkapnya.

Disaat mencari kambing peliharaannya di sekitar rumah, Samirin bertemu dengan tetangga dekat yang mengatakan jika sempat melihat ada mobil warna hitam parkir di depan rumah korban. Korban sempat berusaha mencari hingga perbatasan Kabupaten Kebumen, namun kambing miliknya tidak ditemukan. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu.

“Ternyata sedikitnya ada enam laporan pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi yang sama. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan pengumpulan baket (bahan keterangan) oleh Satreskrim Polres Cilacap bersama Unit Reskrim Polsek Nusawungu dan Polsek jajaran. Dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku pencurian hewan ternak kambing di sekitar perempatan Buntu, Kroya,” bebernya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam, dua ekor kambing dan dua buah pisau cutter serta tali rafia.

“Dua ekor kambing milik korban Samirin belum sempat dijual. Sedangkan hasil kejahatan di TKP lainnya telah dijual,” rincinya.

Tersangka D alias Jarot mengaku jika dirinya bertugas mencari rumah yang dijadikan sasaran, selanjutnya malam harinya menjalankan aksinya. Ia bersama teman-temannya beraksi di wilayah Cilacap dan Kebumen. Dari beberapa tempat yang jadi korban bersama komplotannya, hewan kambing hasil kejahatan dijual di sekitar Kroya dengan harga kisaran Rp 700 ribu. “Hasil penjualan dibagi-bagi,” katanya.

Sementara tersangka Wardi dan Walang bertugas membawa kambing dari kandang menuju mobil mengatakan tidak ada teknik khusus untuk menaklukkan hewan tersebut. Kambing dibawa dengan cara dibopong dan mulut ditutup dengan tangan.

Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba menambahkan,keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !