Komplotan Spesialis Rumah Kosong yang Beraksi di Cilacap Bagian Barat Diringkus

CILACAP – Tim Opsnal Satreskrim Polres Cilacap meringkus empat orang dari enam anggota komplotan spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan di wilayah Cilacap Barat.

Sebelum ditangkap, komplotan ini menguras barang-barang di Desa Sindangsari dan Pahonjean Kecamatan Majenang dan Desa Karangpucung Kecamatan Karangpucung.

Selain meringkus anggota komplotan, polisi juga menangkap satu orang penadah hasil kejahatan. Sementara dua orang pelaku lainnya, satu pelaku diproses di Polda Jawa Barat dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Empat anggota komplotan yang ditangkap adalah M Deden Helmi Firdaus (31) warga Desa Pahonjean Kecamatan Majenang, Yanto (45) warga Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Keduanya pelaku pencurian di Desa Pahonjean dan Sindangsari Kecamatan Majenang bersama Heru (45) warga Desa Singkir Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Heru ditangkap dan diproses dalam kasus lain di Polda Jabar. Ketiganya merupakan residivis kasus yang sama.

Dua pelaku lainnya yakni Agus Salim (26) warga Desa Babakan Kecamatan Karangpucung, Anip Baskoro (22) warga Desa Pahonjean Kecamatan Majenang. Keduanya beraksi bersama Heru yang ditangkap Polda Jabar dan Agus Tompel (30) warga Desa Karanganyar Kecamatan Majenang yang masih dalam pengejaran petugas.

Sedangkan penadah yang ditangkap adalah Anim (33) warga Desa Cilumba Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah komplotan spesialis pencurian rumah kosong lintas daerah yang beraksi di dua tempat di wilayah Majenang pada 10 Desember 2019 dan satu tempat di Karangpucung pada 14 Desember 2019. Mereka ditangkap di tempat berbeda.

“Para pelaku merupakan residivis. Komplotan ini beraksi di dua rumah berbeda di wilayah Majenang pada waktu bersamaan. Mereka mencuri satu unit mobil innova dan beberapa barang elektronik berupa televisi, HP, laptop dan uang tunai Rp 5 juta,” kata Kasat Reskrim, Jumat (20/12).

Sebelum beraksi mereka mengamati rumah yang menjadi sasaran dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia E-1765-VW. Dalam menjalankan aksinya para pelaku mencongkel rumah tersebut menggunakan linggis dan obeng besar.

“Setelah kejadian pencurian di dua tempat di Majenang langsung dilakukan pengejaran. Jejak pelaku terendus berada di Jawa Barat, sehingga kita berkoordinasi dengan Resmob Polda Jabar. Saat ditangkap kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” beber Kasat Reksrim.

Deden ditangkap saat berada di sebuah hotel di Bojongsoa, Kota Bandung. Disusul menangkap dua pelaku lainnya yakni Yanto dan Heru. Tak berhenti disitu polisi juga menangkap penadah hasil kejahatan Deden dan kawan-kawan berikut barang bukti berupa Toyota Innova warna Silver R-9312-QK dan dua buah televisi, laptop dan HP.

“Dari hasil pengungkapan pencurian di Majenang, berhasil dikembangkan kejadian pencurian satu unit mobil pikap L-300 di Desa Karangpucung. Pelakunya merupakan satu komplotan dengan yang di Majenang. Satu pelaku masih dalam pengejaran, sedangkan satu pelaku lainnya diproses di Polda Jabar,” ungkapnya.

Salah satu pelaku, Deden mengatakan yang mengarahkan lokasi dan aksi pencurian adalah Heru. Ia membantah jika melakukan survey lebih dahulu sebelum beraksi.

“Itu rumah kosong. Pas lewat terlihat sepi dan tidak ada orang kemudian masuk ke rumah itu,” kata residivis kasus 480 ini.

Pria yang mengaku sebagai sopir ini mengaku jika mobil Innova yang dicuri akan dijual di Tasikmalaya. Namun belum sempat menikmati hasil kejahatan, dirinya bersama komplotannya berhasil ditangkap polisi.

Mereka berempat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sedangkan tersangka Anim sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !