Pelaku Penganiayaan di Desa Jambu Ditangkap

TERSANGKA: Pelaku penganiayaan diamankan di Polsek Wanareja, Kamis (9/9)TASLIM INDRA/BANYUMAS EKSPRES

WANAREJA-Seorang pria yang diketahui bernama Rasum(41),warga Dusun Cikacapi Desa Jambu,Kecamatan Wanareja, dilaporkan ke polisi. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap Caryo (44), warga yang masih satu RW

Kapolsek Wanareja IPTU Hadi Nugroho mengatakan,kasus penganiyaan tersebut bermula pada hari Senin (23/8) sekitar pukul 00.15. Caryo bersama warga lainnya bermain kartu di teras rumah salah satu warga di Dusun Cikacapi yang berkabung anggota keluarga meninggal dan dimakamkan.

Tradisi di lingkungan setempat apabila ada yang meninggal maka saudara serta tetangga termasuk korban ikut menemani duka cita sampai 7 hari. Ada yang mengisi waktu dengan bermain kartu domino. Di tengah bermain kartu, Rasum datang dan meminta ikut bergabung.

D isela bermain kartu Rasum tiba-tiba berkata kepada Caryo bahwa Caryo pernah mengeluarkan kata-kata kepada Rasum. Namun Caryo tidak mengingatnya.

Karena korban tidak mengakui,tersangka marah dan mengancam menendang korban namun korban tetap mengatakan tidak mengingat kapan dia menyampaikan kata-kata yang menurut tersangka menyakitkan.

Mendapati korban tidak mengakuinya tersangka langsung menendang muka korban hingga kemudian korban terpental. Namun korban tidak memberi perlawanan dan berusaha pergi menghindar tapi dihalangi tersangka dan tersangka malah menyerang korban dengan membabi memukuli korban di bagian muka dan belakang kepala. Korban berusaha pergi dari tempat tersebut dan meminta ampun tapi tersangka terus menganiaya.

“Merasa Tidak tahan terus dipukuli,kemudian korban melarikan diri ke tempat saudaranya untuk meminta pertolongan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja,” terang Kapolsek.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti,Kanit Reskrim Polsek Wanareja bersama tim. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik kemudian meningkatkan status ke penyidikan. Pada senin (6/9) melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka berikut barangbukti diantaranya surat keterangan hasil visum.

“ Tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,”tegasnya.(lim).

Beri komentar :
Share Yuk !