Tebang Kayu Jati Di Lahan Milik Perhutani, Warga Jeruklegi Wetan Ditangkap

CILACAP – DA (53), seorang warga Desa Jeruklegi Weta Kecamatan Jeruklegi harus mengubur niatnya untuk membuat kusen untuk dijual. Sebab, buruh harian lepas ini ditangkap polisi lantaran bahan untuk membuat kusen didapat dari hasil menebang kayu jati di area hutan milik Perhutani KPH Banyumas Timur.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, jajaran Polsek Jeruklegi bersama Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan terlarang milik Perhutani KPH Banyumas Timur yang berada di Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi. Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari warga masyarakat.

“Dengan bekerjasama dengan polisi kehutanan berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki inisial DA. Dengan barang bukti 11 kayu jati gelondongan yang ditemukan di rumahnya. Barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Cilacap berikut sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian,” ungkap Kapolres Cilacap, Rabu (18/3) sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. Namun baru diketahui oleh masyarakat dalam satu bulan terakhir.

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” bebernya.

Terkait dengan potensi kerugian, Kapolres mengatakan, pihaknya masih melakukan penghitungan bersama dengan polisi hutan untuk 11 gelondong kayu jati.

“Potensi kerugiannya masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Saat ditanya petugas, DA mengaku tidak tahu kalau kayu jati yang ditebang berada di kawasan hutan terlarang. Kayu tersebut rencananya akan dibuat kusen untuk dijual.

Dirinya membantah jika aksi pembalakan liar yang dilakukan sejak lama. Menurutnya sepeda motor gerandong yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian itu biasanya digunakan untuk mengangkut hasil kebun seperti jagung dan kedelai.

Atas perbuatannya, DA melanggar pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan Jo pasal 363 KUHP. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !