Tindaklanjuti PPKM Mikro, Cilacap Segera Petakan Zona

RAPAT EVALUASI : Jajaran Forkopimda Kabupaten Cilacap rapat evaluasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Tengah yang digelar secara virtual. (gin)

CILACAP-Pemkab Cilacap bakal menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Inmendagri ini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2021 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Saat ini baru tahapan pemetaan tingkat kasus di masing-masing wilayah.

Asisten Pemerintah Sekda Cilacap, Dian Setiabudi menerangkan, pada pelaksanaan PPKM berbasis Mikro, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap akan memetakan terlebih dahulu tingkat kasus di masing-masing wilayah.

“PPKM Mikro intinya zonasi pengendalian hingga tingkat RT. Misalkan di RT tersebut tidak ada kasus akan dianggap zona hijau. Kalau ada satu hingga lima kasus disebut zona kuning. Kalau ada enam sampai 10 orang yang terkonfirmasi disebut zona orange, dan kalau lebih dari 10 disebut zona merah,” terangnya, usai rapat evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Tengah secara virtual, Senin (8/2).

Dikatakan, untuk penangannnya akan dioptimalkan implementasi Jogo Tonggo. Dicontohkan, jika positif dan ada gejala berat kemudian langsung dirujuk ke Rumah Sakit, dan apabila tidak ada gejala bisa dilakukan isolasi mandiri. “Saat ini masih menunggu surat edaran dari gubernur,” katanya.

Diterapkan Sepekan

Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro ini, lanjut dia, kemungkinan akan diterapkan mulai hari Selasa (9/2) hingga Senin (22/2) mendatang. Dian menegaskan, pada PPKM Mikro ini peran camat dan pemerintah desa bakal dimaksimalkan untuk melakukan pengawasan hingga tingkat RT. “Dari kabupaten, kecamatan, desa, TNI-Polri dan semua sektor akan tetap dilibatkan dalam penurunan penularan,” tegasnya.

Forkopimda Kabupaten Cilacap rapat evaluasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Tengah yang digelar secara virtual.

Disebutkan, dari hasil evaluasi per Sabtu (6/2) terkait PPKM tahap pertama dan tahap kedua, untuk tingkat kematian pasien Covid-19 di Kabupaten Cilacap berada di bawah nasional.

“Kalau tingkat kematian nasional itu tiga persen, Cilacap 2,7 persen, jadi masih di bawah nasional,” ungkap Dian.

Sementara tingkat kesembuhan, Kabupaten Cilacap lebih tinggi dari tingkat kesembuhan nasional. Tingkat nasional sebesar 82 persen dan Cilacap sudah 92 persen.

“Sedangkan pada tingkat kasus aktif, yang secara nasional sebesar 14 persen, Cilacap berada di bawahnya, yakni tujuh persen. Begitu juga tingkat keterisian rumah sakit, yang secara nasional 70 persen, Cilacap hanya sebesar 33 persen. Faktor lain penurunan pasien positif adalah banyaknya pasien yang sudah sembuh,” imbuhnya.

Ditambahkan, pelaksanaan PPKM tahap pertama di Cilacap sudah cukup bagus, jika dilihat dari data yang diperoleh. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !