Toko Dipadati Pengunjung Disidak, Perda Sedang Disiapkan

CILACAP – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan sidak di sejumlah tempat perbelanjaan disepanjang A. Yani, Cilacap yang dipadati pengunjung menjelang Idul Fitri 1441 H dimasa pandemi ini. Sidak ini dilakukan menyusul keluhan dari masyarakat lantaran banyak pengunjung tidak mentaati protokol COVID-19.

“Kita memang melaksanakan patroli rutin ke tempat-tempat keramaian, termasuk banyak keluhan dari masyarakat terkait sejumlah toko-toko pakaian yang dipadati pengunjung menjelang Lebaran,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupatan Cilacap, Yuliaman Sutrisno, Selasa (19/5).

Dijelaskan, pihaknya melakukan sidak untuk memberikan pengertian kepada pengelola toko untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Kita beri pengertian terkait jaga jarak, termasuk ada cuci tengan, bagaimana mengatur antrian pengunjung dan untuk mencegah orang-orang berkerumun secara intens dan penggunaan masker,” jelas Yuliaman.

Disinggung terkait pembatasan jumlah pengunjung, Yuliaman, harusnya ada. Kedepan, akan diatur lagi.

“Nanti kita atur lagi. Sehingga kalau misalnya sudah padat, Satpam toko punya kewenangan untuk melarang pengunjung masuk,” ujarnya.

Sementara terkait dengan banyaknya pengunjung yang tak bermasker dan berpotensi terpapar virus Corona, Yuliaman mengatakan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kabupaten Cilacap sedang dalam proses pembahasan. Diperkirakan sekitar satu minggu kedepan Perda sudah diundangkan.

“Kalau itu sudah diundangkan, nanti kita sudah bisa menindak, baik secara yustisi,” tandasnya.

Menurutnya, dalam draf Perda yang ada diantaranya yustisi dan non yustisi. Non yustisi, nantinya cukup dengan peringatan, administratif.

“Untuk Yustisi, kalau diperlukan kita naikan ke persidangan kena denda atau kurungan. Namun saat ini belum diundangkan, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, kedepan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan mengadakan rapid test terhadap karyawan toko maupun swalayan.

“Apabila nanti hasil rapid test menunjukan reaktif, selanjutnya akan ada tindakan terukur dari Gugus Tugas,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !