Tujuh Pengamen dan Pengemis di Sejumlah Lampu Merah Digaruk Satpol PP

CILACAP – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Cilacap menjaring sedikitnya tujuh pengamen dan pengemis yang biasa beroperasi di sejumlah lampu merah di wilayah Kota Cilacap, Minggu (14/6). Mereka digaruk lantaran mengganggu ketertiban umum bagi pengendara yang melintas, disamping itu tanpa mengenakan masker.

Kepala Satpol PP Cilacap, Yuliaman Sutrisno, mengatakan, penegakan peraturan daerah nomor 26 tahun 2003 tentang K3 masih tetap berjalan dengan penertiban PKL yang beroperasi di trotoar. Termasuk melakukan operasi menjaring para pengamen dan pengemis yang berada di trotoar dan lampu merah.

“Seperti Minggu (14/6) sore berhasil menjaring tujuh orang pengamen dan pengemis yang beroperasi di lampu merah depan terminal bus Cilacap dan simpang bluemoon,” kata Yuliaman, Senin (15/6).

Disebutkan, tujuh orang yang terjaring terdiri dari lima pengamen dan dua orang pengemis. Mereka sangat mengganggu pengendara saat berada di lampu merah.

“Selain itu mereka tanpa mengenakan masker, sehingga dirazia. Yang dijaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. Mereka juga menandatangani surat pernyataan jika tidak akan mengamen dan mengemis lagi di tempat umum. Serta mengenakan masker,” ungkapnya.

Dijelaskan, para pengamen dan pengemis ini sudah melanggar peraturan daerah nomor 26 tahun 2003 tentang K3. Mereka yang sudah mendapatkan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan tersebut kemudian dikembalikan ke rumahnya tanpa diberikan sanksi apapun.

Sementara itu, tidak adanya sanksi yang diberikan kepada para pengemis ini membuat mereka seringkali kembali mengamen dan mengemis di lampu merah. Kendati berulang kali terjaring razia, namun tak membuat para pengamen dan pengemis jera. Mereka pun hanya berpindah tempat dari lampu merah satu ke lampu merah lainnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !