Warga Winong Datangi DLH Cilacap, Ajukan 3 Tuntutan

CILACAP – Perwakilan warga Dusun Winong Desa Slarang Kecamatan Kesugihan mengajukan tiga tuntutan sebagai dampak suara keras akibat jebolnya pipa boiler di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikelola PT Sumber Segara Primadaya (S2P).

Tuntutan tersebut dilontarkan warga Winong saat audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap di aula kantor DLH setempat, Selasa (25/2).

Koordinator warga Dusun Winong, Riyanto mengatakan, akibat jebolnya pipa boiler yang menghasilkan suara yang sangat keras menyebabkan dampak yang dialami oleh warga Winong. Diantaranya berdampak pada trauma yang dialami oleh anak-anak di bawah umur.

“Kemudian gasbul yang berterbangan dan mengakibatkan gatal-gatal, kemudian Padamnya listrik secara tiba-tiba mengakibatkan kerusakan barang elektronik,” katanya.

Karena itu, lanjut Riyanto, seluruh warga menuntut kepada pihak PLTU melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap. Ada tiga tuntutan yang diajukan yakni masyarakat meminta pemerintah memberikan teguran atau sanksi administratif terhadap pihak PLTU yang menimbulkan kebisingan.

“Masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta per KK selama masih ada PLTU di dekat Dusun Winong. Dan dengan hal tersebut masyarakat menolak atau tidak mau diganti dengan CSR,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala DLH Cilacap, Awaluddin Muuri mengatakan, audiensi kali ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada 17 Februari lalu. Saat itu warga Winong mengajukan tiga tuntutan memberikan waktu kepada DLH untuk menjembatani dengan PT S2P selaku pengelola PLTU Cilacap.

“Intinnya PT S2P sudah memberikan jawaban dan tetap memperhatikan dampak-dampak akibat PLTU. Namun, yang menjadi keingian masyarakat apabila dalam bentuk uang S2P tidak bisa melaksanakan karena sudah ada ketentuan. Tuntutan masyarakat tidak dalam bentuk CSR itu sulit. PT S2P tetap menggunakan jalur dengan memberdayakan masyarakat PLTU,” katanya.

Menurutnya, yang dituntut masyarakat itu kejadian yang terjadi pada saat listrik padam serentak pada 11 Februari lalu.

“Ini merupakan kejadian yang tidak bisa diduga dan sulit diprediksi. Kecuali itu rutin, nanti kita akan menegur bagaimana untuk mengurangi. Karena dalam AMDAL kan ada batas kebisingan, dan masih dalam batas wajar,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama General Manager PLTU Cilacap Unit 3A, Agus Gunarto mengatakan, kegiatan aktivitas dan operasional PLTU Cilacap sudah mendapatkan ijin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Segala sesuatu yang terkait dengan operasional PLTU Cilacap, kami upayakan untuk tidak akan mengganggu lingkungan sekitar. Tetapi, kalau ada kejadian yang di luar kemampuan kami untuk bisa menghindarkan itu. Kami juga terdampak, seperti kejadian 11 Februari ada gangguan di jaringan PLN sehingga pembangkit kami harus terputus dari jaringan. Sehingga harus membuang kelebihan energi sehingga menimbulkan suara. Itu benar-benar di luar kendali kami,” katanya.

Menurutnya, apabila masyarakat ada dampak dari kejadian tersebut pihaknya akan memberikan solusi. Seperti dari gangguan suara dan kesehatan, pihaknya akan membantu warga.

“Namun kalau ada dampak yang warga rasakan kita akan memberikan solusi. Terkait dengan tuntutan, kami sudah ada program CSR. Melalui CSR itulah PT S2P akan memberikan layanan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat. Sehingga apa yang kami berikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkan, hingga saat ini sudah banyak program CSR PT S2P yang sudah disalurkan kepada masyarakat sekitar PLTU. Salah satunya warga Dusun Winong. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !