Hajatan Tanpa Undang Tamu **Destinasi Wisata Ditutup, Pasar Dibatasi Jam Operasionalnya

DIBATASI JAM OPERASIONAL – Pasar tradisional tetap dibuka pada akhir pekan ini, namun jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 15.00 WIB dan dengan menerapkan prokes yang ketat. Foto: Hadi Waluyo.

KAJEN – Pemkab Pekalongan mendukung kebijakan Gerakan Jateng di Rumah Saja yang diberlakukan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021). Penutupan dan pengetatan tempat keramaian akan diberlakukan untuk mendukung kebijakan tersebut.


Pj Sekda Kabupaten Pekalongan Bambang Irianto, Kamis (4/2/2021) kemarin, menyatakan, untuk mendukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/00540 Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan di Kabupaten Pekalongan, pada 3 Februari 2021. SE ini berlaku untuk hari Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).


“Menyikapi kebijakan Gubernur pada Rabu (3/2/2021) malam sudah dirapatkan. SE ini hasilnya,” katanya.
Disebutkan, dalam SE tersebut, ada beberapa kegiatan dan tempat yang akan ditutup. Yakni ‘car free day’, destinasi wisata, pusat rekreasi termasuk tempat hiburan dan karaoke, panti pijat, serta pasar tiban.

Sementara itu, jam operasional beberapa aktivitas akan dibatasi. Yakni pasar tradisional hanya sampai pukul 15.00 WIB. Toko/toko modern sampai pukul 19.00 WIB. Rumah makan, restoran, dan cofee shop harus dengan sistem ‘take away’ (bungkus) dan hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB. Hajatan dan pernikahan dibatasi dengan tanpa mengundang tamu.

“Serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan, misalnya event. Semua kegiatan pendidikan diliburkan,” jelas dia.

Kementerian Agama diminta memastikan penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) pada tempat-tempat ibadah dan kegiatan keagamaan, dan acara pernikahan (tanpa mengundang tamu).


Dalam pelaksanaan SE ini, lanjut dia, kepala perangkat daerah terkait termasuk Satpol PP akan melaksanakan pemantauan dan penertiban terhadap penutupan dan pembatasan operasional itu. Operasi yustisi tetap dilaksanakan dengan melibatkan Polri dan TNI.


“Semua camat juga melaksanakan pantauan. Mereka juga harus memerintahkan hal yang sama kepada kepala desa atau lurah,” imbuhnya.


Sebelumnya diberitakan, Pemkab Pekalongan akan menyikapi kebijakan Gubernur Jawa Tengah tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu kebijakan Gubernur adalah Gerakan Jateng di Rumah Saja, agar selama dua hari di akhir pekan ini warga diminta di rumah saja.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi dikonfirmasi tentang kebijakan Gubernur, Rabu (3/2/2021), mengatakan, satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pekalongan akan menggelar rapat untuk menyikapi kebijakan Gubernur Jateng itu pada Rabu (3/2/2021) malam.

“Nanti malam akan kita rapatkan dengan Pak Sekda, dengan seluruh jajaran satgas untuk menyikapi apa yang harus kita lakukan secara lebih spesifik lagi, menerjemahkan kebijakan Pak Gub dua hari tanpa keluar rumah di Jawa Tengah ini. Sehingga agar bisa lebih efektif. Tentu paling penting adalah dukungan dari masyakarat,” ujar Bupati. (had)

Beri komentar :
Share Yuk !