Masuk PPKM Level 3, Rumah Warga Terpapar Covid-19 di Kota Tegal Ditempeli Stiker

TEGAL – Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tegal naik statusnya menjadi level 3. Hal itu sesuai instruksi mentri dalam negri (Imendagri) Nomor 09 Tahun 2022.

Kota Tegal dinyatakan menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Tengah yang berada
di level 3. Sedangkan di daerah lainnya masih pada tingkat PPKM level 1 dan 2.

Polres Tegal Kota bersama Satgas Covid-19 di kelurahan sekitar mulai memasangi stiker pada rumah yang warganya terkena Covid-19. Tindakan ini di lakukan untuk mempermudah pengawasan bagi mereka yang sedang isoman.

“Penempelan stiker di rumah warga yang positif Covid-19 bertujuan untuk menandai dan mempermudah dalam pengawasan terhadap warga yang sedang melakukan isolasi mandiri,” kata AKBP Rahmad Hidayat selaku kapolres kota tegal melalui Kasat Binmas AKP Didik Guntoro.

Didik manambahkan, stiker yang dipasangkan di rumah warga yang terpapar Covid juga sebagai bentuk informasi kepada warga. Sehingga mereka bisa tahu dan juga diharapkan bisa lebih ketat terhadap prokes.

“Penempelan stiker ini juga sebagai upaya untuk mencegah penyebaran yang lebih luas,” tandasnya.

Didik juga menjelaskan, stiker tersebut diharapkan bisa memudahkan Satgas Covid-19 dalam melakukan pengawasan. Warga yang positif tidak keluar rumah sampai dinyatakan negatif Covid-19. “Kalau tidak menjalani isolasi mandiri dapat berpotensi menyebabkan penularan di lingkungannya,” tegasnya.

Untuk warga yang terkena Covid-19, satgas Covid memberikan nomor telepon agar mempermudah komunikasi jika terdapat situasi yang urgen.

“Harapannya tidak ada warga isoman yang keluar rumah dengan berbagai alasan,” jelasnya.

Dikutip di laman https://corona.tegalkota.go.id/ hingga, Senin (7/2), kasus Covid-19 di Tegal tercatat 126 kasus. Terdapat penambahan 32 kasus baru dibandingkan sehari sebelumnya. (muj/zul)

Beri komentar :
Share Yuk !