Demi Gaya Hidup, Wanita Cantik Lakukan Penipuan Berkedok Arisan

PURWAKARTA – Seorang wanita muda berinisial MS warga Kabupaten Purwakarta
melakukan penipuan berkedok arisan hingga meraup miliaran rupiah. Uang tersebut
dipakai wanita ini untuk memenuhi gaya hidupnya.

Polres Purwakarta menangkap wanita berusia 21 tahun itu. Dia diamankan polisi,
karena diduga telah melakukan tindak penipuan dengan modus arisan fiktif.

Suhardi Hery Haryanto selaku kapolres Purwakarta menjelaskan, pihaknya menangkap MS atas laporan beberapa korban. Jumlah korban diperkirakan hingga ratusan orang, yang kemungkinan bisa bertambah.

“Modus pelaku yakni menawarkan arisan fiktif yang di posting melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku,” kata Hery, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, saat konferensi pers pada Rabu (9/2).

Hery mejelaskan, saat ini terhitung 155 orang sebagai korban. Arisan fiktif itu dilakukan sejak Februari 2021 sampai Desember 2021. korbat di janjikan keuntungan yang berlipat.

“Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat,” jelas Hery yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy.

Tersangka mengiming-imingi keuntungan berkisar Rp 1 juta sampai Rp 5 juta dalam waktu yang cepat. Sehingga banyak korban yang tertarik membeli slot arisan fiktif tersebut.

“Para korban yang tergiur kemudian berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud hingga kemudian para korban melapor ke polisi,” ucapnya.

Kasat reskrim menambahkan, bentuk kerugiannya bermacam-macam, Namun, jika ditotal kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah.

“Para korban yang tertarik sampai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer ke nomor rekening milik pelaku, dengan jumlah mulai dari Rp30 juta hingga Rp200 juta. Jika ditotal kerugian kurang lebih mencapai Rp2 miliar,” ujar Hery dikutip dari Pojoksatu.

Tersangka mengaku, kebutuhan ekonomi dan gaya hidup menjadi dasar pelaku melakukan aksinya. Polisi akan melacak kemana uang hasil penipuan itu mengalir.

“Pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan gaya hidupnya. Nanti akan kita telusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka,” tegas perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

Barang bukti berupa dua buku tabungan dan kartu ATM bank BRI dan BCA berhasil di amankan. Polisi juga menyita 1 buah TV LED 55 inci dan satu buah kemera

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian),” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Rtc/ima)

Beri komentar :
Share Yuk !