Tak Setor Pajak Negara Rugi 210 Juta, Pengusaha di Wonosobo Divonis 1 Tahun 10 Bulan Denda 632 Juta

WONOSOBO – Jangan main main dengan setoran pajak, apalagi sampai menilap. Baru baru ini pengusaha asal Wonosobo HES divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda hingga Rp 632 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan vonis putusan atas kasus penggelapan pajak oleh terdakwa HES di Wonosobo (Rabu, 23/8).

Putusan yang dijatuhkan hakim adalah penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp632.855.397.

Putusan tersebut dibacakan setelah melalui proses persidangan terdakwa HES terbukti bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Pajak tersebut berasal dari hasil pekerjaan yang diterima oleh CV MKT yang merupakan perusahaan milik HES. Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp210.951.799.

Lebih lanjut, putusan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan bahwa langkah ini merupakan langkah akhir yang harus dilakukan karena wajib pajak tidak mengindahkan upaya persuasif yang telah dilakukan.

“Kami tentunya mengedepankan upaya persuasif dengan bimbingan, konseling dan edukasi, namun apabila masih belum juga dilaksanakan kewajiban yang harus dilakukan maka langkah penegakan hukum adalah upaya terakhir,” ungkap Slamet.

Sebagaimana diketahui, upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara akan dilakukan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Penegakan hukum pidana sendiri dilakukan apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatan wajib pajak.

Penegakkan hukum ini menjadi alarm serius bagi setiap warga negara maupun pengusaha yang mengemplang pajak.

Tentunya setiap kerugian yang ditimbulkan akan ditindaklanjuti dengan penegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Beri komentar :
Share Yuk !