Berikut Jadwal Seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Cek Besaran Gajinya

JAKARTA-Seleksi Pantarlih Pemilu 2024, sudah keluar jadwalnya. Anda sebaiknya simak informasi berikut ini supaya mengetahui langkah-lagkahnya.

Jangan sampai terlewat jadwal seleksi Pantarlih Pemilu 2024 karena jadwalnya sudah ada masing-masing.

Dalam pendaftaran Pantarlih, harus tahu juga persiapannya, mulai dari dokumen, gaji hingga masa kerja.

Pantarlih sendiri merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilu.

Pembentukan Pantarlih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten kota.

Mulai 26 Januari 20233, pendaftaran Pantarlih bisa dilihat melalui website KPU masing-masing daerah Kabupaten atau Kota.

Simak jadwal seleksi pantarlih pemilu 2024 berikut ini :

1.Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024, jadwalnya tanggal 26-28 Januari 2023

2.Penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih Pemilu 2024, jadwalnya tanggal 26-31 Januari 2023,

3.Penelitian administrasi calon Pantarlih, jadwalnya tanggal 27 Januari -hingga 2 Februari 2023,

4.Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, jadwalnya tanggal 3-5 Februari 2023,

5.Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024, jadwalnya tanggal 5 Februari 2023.

6.Pelantikan Pantarlih, jadwalnya tanggal 6 Februari 2023.

Terkait gaji Pantarlih Pemilu 2024, kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Sedangkan besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya.

Persyaratan Umum Seleksi Pantarlih :

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal 17 tahun;
  • Domisili dalam wilayah kerja;
  • Mampu jasmani dan rohani;
  • Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
  • Bukan merupakan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun ini.
  • Persyaratan Dokumen Calon Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran lengkap dengan persyaratan dan kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Fotokopi E-KTP
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup (format sudah ada) beserta pas foto berwarna ukuran 4×6 cm;
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah yang terakhirSurat Pernyataan dengan meterai 10.000 yang di dalamnya menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan sudah tersedia).

Seleksi antarlih perlu kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika:

  • Calon Pantarlih sudah pernah menjadi anggota partai politik tapi tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir. Calon Pantarlih harus menyertakan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau
  • Jika dalam SIPOL tercantum identitas Calon Pantarlih sebagai anggota tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan tersebut harus dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait. (*)

Baca Juga :

Pendaftaran Calon Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratannya

Lantaran Takut Disunat, Pria Asal Klaten Kabur Selama 25 Tahun, Kini Dia Pulang

Beri komentar :
Share Yuk !