Pendaftaran Calon Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratannya

JAKARTA-Hari ini, Kamis 26 Januari 2023, pendaftaran penerimaan Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka.

Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dibentuk akan memilih Pantarlih yang merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 merupakan payung hukum Pantarlih Pemilu 2024.

Pendaftaran Calon Pantarlih sendiri sudah mulai dibuka hari ini 26 Januari dan berakhir 31 Januari 2023.

Baca Juga : Logo Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama, Cek Cara Downloadnya di Sini

Mengikuti jadwal dari KPU, pengumuman hasil seleksi administrasi Pantarlih adalah tanggal 3 hingga 5 Februari 2023.

Berikut Jadwal Pendaftaran Calon Pantarlih Pemilu 2024:

-Penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih Pemilu 2024, jadwalnya tanggal 26-31 Januari 2023,

-Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024, jadwalnya tanggal 27 Januari -hingga 2 Februari 2023,

-Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024, jadwalnya tanggal 3-5 Februari 2023,

-Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024, jadwalnya tanggal 5 Februari 2023.

Persyaratan Umum Calon Pantarlih :

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal 17 tahun;
  • Domisili dalam wilayah kerja;
  • Mampu jasmani dan rohani;
  • Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
  • Bukan merupakan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun ini.

Persyaratan Dokumen Calon Pantarlih Pemilu 2024 :

Baca Juga : Dana BOS Madrasah Swasta 2023 Senilai Rp 4 Triliun Sudah Cair, Bisa Download Aplikasi Ini

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran lengkap dengan persyaratan dan kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Fotokopi E-KTP ;
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup (format sudah ada) beserta pas foto berwarna ukuran 4×6 cm;
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah yang terakhir;
  • Surat Pernyataan dengan meterai 10.000 yang di dalamnya menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan sudah tersedia).

Perlu Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika:

  • Calon Pantarlih sudah pernah menjadi anggota partai politik tapi tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir. Calon Pantarlih harus menyertakan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau
  • -Jika dalam SIPOL tercantum identitas Calon Pantarlih sebagai anggota tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan tersebut harus dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait. (*)
Beri komentar :
Share Yuk !