Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Ini Rincian Biayanya

JAKARTA – Per 1 Juli 2022, BPJS Kesehatan sudah melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di beberapa rumah sakit. Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan, uji coba KRIS berlangsung di lima rumah sakit milik pemerintah, dimana RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2, dan 3.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan pada program JKN.

Biaya iuran BPJS Kesehatan 2022 saat ini belum mengalami perubahan atau masih berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2022. Rinciannya adalah sebagai berikut :

1.Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 1: Rp 150 ribu per bulan.
2.Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan.
3.Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 3: Rp 35 ribu per bulan.

Bagi BPJS Kesehatan khusus kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang setiap bulannya. Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 42 ribu per bulan untuk setiap orangnya

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima upah (PPU), seperti pekerja swasta atau ASN, TNI, dan Polri, iuran BPJS Kesehatan adalah lima persen dari gaji yang diterima. Dari lima persen tersebut, peserta membayar satu persen sedangkan empat persen lainnya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan perubahan iuran BPJS Kesehatan menyusul kebijakan penghapusan kelas. Pemerintah akan mempertimbangkan nominal iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan penyedia fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. “Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan setelah penghapusan kelas masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan BPJS Kesehatan,” tegas Arif.(mcr28/jpnn)

Beri komentar :
Share Yuk !