Pandemi Covid Berakhir, OJK Cabut Stimulus Restrukturisasi Kredit,Perbankan Indonesia Siap Hadapi Normalisasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, sesuai dengan tanggal 31 Maret 2024. Langkah ini diambil sejalan dengan pemulihan ekonomi Indonesia dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah pada Juni 2023.

Restrukturisasi kredit yang diluncurkan sejak awal 2020 telah menjadi penopang penting bagi debitur, terutama pelaku UMKM, dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi. Kebijakan stimulus ini merupakan bagian dari strategi countercyclical dan telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas perbankan dan perekonomian secara keseluruhan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, perbankan Indonesia saat ini menunjukkan kekuatan yang solid dalam menghadapi dinamika ekonomi, didukung oleh modal yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. Data pada Januari 2024 menunjukkan indikator kesehatan perbankan yang baik, termasuk rasio kecukupan modal, likuiditas, dan kualitas kredit yang terjaga di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik; tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai.

Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.

Kontribusi Signifikan Bagi Pemulihan Ekonomi

Kebijakan stimulus perbankan telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemulihan ekonomi, terutama melalui restrukturisasi kredit Covid-19. Stimulus ini, yang dimulai sejak Maret 2020, memberikan bantuan kepada debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh pandemi.

Dalam empat tahun implementasinya, stimulus restrukturisasi kredit telah mencapai Rp830,2 triliun, dengan sebagian besar diberikan kepada UMKM. Meskipun tren penggunaan stimulus mengalami penurunan seiring pemulihan ekonomi, kontribusi nyata terhadap sektor UMKM tetap menjadi sorotan.

Persiapan Menghadapi Normalisasi Kebijakan

Dalam menghadapi berakhirnya stimulus, OJK telah melakukan evaluasi mendalam terhadap kesiapan industri perbankan dan kondisi ekonomi secara makro. Meskipun berakhirnya stimulus dapat mengakibatkan peningkatan risiko kredit, OJK yakin bahwa sektor perbankan telah siap menghadapi tantangan ini.

Bank-bank dipersilakan untuk melanjutkan restrukturisasi kredit yang sudah berjalan, sementara permintaan restrukturisasi baru akan diatur oleh kebijakan normal yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memastikan integritas laporan keuangan perbankan dan memastikan kesiapan setiap bank secara individu.

Berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit perbankan merupakan langkah penting menuju normalisasi ekonomi pasca-pandemi. Meskipun tantangan masih ada, perbankan Indonesia telah menunjukkan kesiapan dan ketahanan yang solid dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berubah.

Beri komentar :
Share Yuk !