Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta

JAKARTA – Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta segera dilakukan. Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sistem pembayaran untuk 25 ruas jalan. Electronic Road Pricing (ERP) adalah penerapan jalan berbayar yang berbasis elektronik. Sistem ERP ini di terapkan di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.

Namun, sistem ERP ini masih dalam tahap pembahasan. Yang tidak bisa di prediksi adalah kapan selesai pembahasan sistem ini.

Sempat muncul usulan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarfrin Liputo tentang nila tarif yaitu kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu beberapa waktu lalu. Namun masalah tarif ini masih akan di koordinasikan dengan pemerintah pusat. Juga pengendalian lalu lintas jalan berbayar ini di lalukan setiap hari mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB.

Kriteria Kawasan untuk Penerapan ERP di DKI Jakarta

Ada kriteria kawasan untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta, yaitu jalan – jalan yang memiliki tingkat kepadatan kemacetan yang cukup tinggi. Penerapan yang akan di sesuaikan untuk tarif ERP ini berdasarkan panjang ruas jalan hingga kategori kendaraan yang melintas. Kepala dinas perhubungan DKI Jakarta mengatakan beberapa kategori jenis kendaraan yang di bedakan sesuai dengan klasifikasinya seperti mobil, angkutan umum, juga bus barang. Tidak hanya kendaraan roda empat saja yang di berlakukan namun juga kendaraan roda dua seperti motor.

Terdapat kendaraan yang dikecualikan oleh penerapan sistem ERP di DKI Jakarta ini yaitu sepeda listrik, krndaraan bermotor berplat umum kuning, kendaran dinas selain berplat hitam, ambulance, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Kebijakan penerapan ERP ini masih membutuhkan dampingan hukum. Masalah tarif masih akan di koordinasikan dengan pemerintah pusat oleh sebab itu beberapa tahapan membutuhkan waktu cukup panjang.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijiwarno menilai tarif yang di terapkan cukup rendah. Dia juga mengatakan seharusnya tarif ERP mencapai RP 75 Ribu, namun dia tidak menspesifikasikan untuk pengguna roda empat atau roda tiga. Tujuan tarif yang dimaksud adalah agar masyarakat ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalanan umum. (wul)

Baca Juga :

Dana BOS Madrasah Swasta 2023 Senilai Rp 4 Triliun Sudah Cair, Bisa Download Aplikasi Ini

Waspada Bahaya Ciki Ngebul, Ini Deretan Korban yang Terkena Racun Nitrogen Cair

Beri komentar :
Share Yuk !