Sejumlah Pemda Serahkan SK PPPK Pascalebaran, Termasuk Banyumas

JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) memiliki waktu yang beragam terkait jadwal penyerahan SK PPPK 2022 . Beberapa ada yang sudah diserahkan Februari-Maret 2022. Namun, yang menjadwalkan pascalebaran Idulfitri 2022 juga jauh lebih banyak. Kenyataan tersebut sudah pasti mengecewakan para guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK.

Raden Sutopo Yuwono selaku Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima, jadwal penyerahan SK PPPK ada yang bulan Mei 2022 ada juga yang Juli 2022. Kabupaten Banyumas, lanjut dia, termasuk yang menjadwalkan penyerahan SK PPPK pada Juli 2022. Sedangkan untuk DKI Jakarta pada Juni, dan Kabupaten Pati akan diserahkan Mei.

Baca Juga : Rumah Restoratif Justice Adalah Implementasi Nilai Keadilan Pancasila

Informasi lainnya belum dilaporkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat kapan tepatnya jadwal penyerahan SK PPPK. “Tentu hal ini membuat keresahan di kalangan guru honorer karena berbeda-beda jadwalnya,” kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (23/3).

Perbedaan jadwal penyerahan SK PPPK memang menjadi kewenangan masing-masing pemda. Hal itu dikatakan (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Saat ini, sebagian besar pemda terkendala anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK.

Bima juga mengatakan, pemda meminta waktu dalam pengusulan NIP PPPK. Ada juga daerah yang mengontrak PPPK tidak langsung 5 tahun. “Ada yang mengontrak PPPK hanya setahun, karena daerah enggak punya duit,” jelasnya.

Menurutnya, BKN sendiri sudah mengeluarkan surat agar pemda segera mengusulkan penetapan NIP PPPK. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemda belum bisa mengajukan secepatnya. Bima menegaskan, BKN tidak bisa memaksa pemda. Ketika usulan penetapan NIP PPPK diajukan ke BKN, kemudian diproses dan akhirnya diterbitkan, ada kewajiban yang harus dilakukan Pemda yakni, dalam 30 hari sudah menerbitkan SK PPPK.

Baca Juga : Fenomena Investasi Bodong dari Oknum Crazy Rich akan Terus Berlanjut

Ketika SK PPPK diterbitkan, kata Bima, otomatis pemda harus membahar gaji dan tunjangan PPPK. “Jadi, BKN tidak memperlambat proses penetapan NIP PPPK,” tegasnya.

Dia menjelaskan, begitu usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masuk, BKN akan melakukan verifikasi validasi (verval) lagi. Jika semua datanya clear, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) untuk penetapan NIP PPPK.

Semua proses itu, menurut Bima, sesuai urutan. Karena ratusan instansi yang menyelenggarakan seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2021 maka prosesnya berurutan. Tidak mungkin instansi yang baru mengusulkan mendapatkan urutan pertama. “Prinsipnya, BKN akan mengerjakan sesuai usulan masuk. Semuanya serba digital, tidak bisa direkayasa,” pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

Beri komentar :
Share Yuk !