Tarik Ulur Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih menjadi polemik. Keputusan untuk menentukan waktu menjadi penting. Banyaknya kepala daerah yang akan selesai masa jabatannya menjadi pertimbangan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyikapi adanya usulan Revisi Undang-Undang Pemilu.

Bahtiar menerangkan, Undang-Undang 10 2016 merupakan perubahan UU 1 2015. Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar, Jumat (29/1).

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.

Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024’.

Bahtiar melanjutkan, dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Sehingga evaluasi tersebut dapat menajdi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti 2024, dievaluasi, hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya.

Ia menegaskan, posisi Kemendagri terhadap wacana tersebut untuk tetap tetap menjalankan UU yang ada. “Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung RUU Pemilu untuk melaksanakan Pilkada 2022 dan 2023. Mantan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, pihaknya mendukung normalisasi jadwal pilkada yang diatur pasal 734 dan 735 yaitu tetap ada pilkada di 2022 dan 2023.

“Serta Pilkada Serentak Nasional pada 2027,” ujar Titi. Pada UU Pemilu yang saat ini berlaku, setelah Pilkada 2020, Pilkada akan digelar serentak pada 2024 dengan Pemilu Nasional. Dalam RUU Pemilu, Pilkada 2022 dan 2023 akan digelar secara normal.

Pilkada berikutnya yang disebut sebagai Pemilu Daerah dalam RUU, ini akan digelar pertama kali pada 2027. Perludem menyetujui normalisasi ini karena jika bersamaan dengan Pemilu 2024 akan sangat berat.

“Karena kalau digabungkan di 2024 dari sisi beban lalu orientasi politik dan gagasan program dan pendidikan pemilih akan sangat berat sekali dan cenderung tidak logis untuk ditampung pemilih kita,” tandasnya. (khf/fin)

Beri komentar :
Share Yuk !